Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kasus Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR, Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus

Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus untuk membahas pasal pembunuhan.

TribunJatim.com
Gregorius Ronald Tannur melakukan rekontruksi kasus kematian Dini Sera Afrianti di Basemen Lenmarc Surabaya, terlihat pelaku meletakan dan menyenderkan tubuh Dini Sera Afrianti dekat roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR oleh Gregorius Ronald Tannur (31) kepada Dini Sera Afrianti (29) terus bergulir.

Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk membahas pasal pembunuhan.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, baru mendapatkan pemberitahauan terkait gelar perkara khusus tersebut dari penyidik, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Ronald Anak DPR Sempat Pura-pura Tak Kenal Dini Setelah Menyeret Korban dengan Mobil

Sedangkan, kata Dimas, gelar perkara khusus itu dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (14/11/2023).

Agendanya, membahas Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

"Gelar perkara khusus, atas adanya aduan dari kuasa hukum GRT (tersangka) yang keberatan dengan Pasal Pembunuhan," kata Dimas, ketika dihubungi, Selasa (14/11/2023).

Dimas mengaku tidak menyiapkan materi apapun saat mengikuti gelar perkara pukul 10.00 WIB.

Dia beralasan tak cukup waktu dalam mempersiapkan semuanya.

"Tim kami baru dikasih tahu kemarin, dan itu saya langsung berangkat ke Jakarta, jadi tidak sempat bikin materinya.

Kalau kuasa hukum GTR bisa menjelaskan tadi," ucapnya.

Saat ini, tim kuasa hukum korban belum mengetahui hasil dari gelar perkara khusus yang dihadirinya tersebut.

Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.

Dimas pun mengakui kecewa dengan sikap kepolisian yang kembali melakukan gelar perkara.

Padahal, pihak Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim sudah melakukan tugas itu sebelumnya.

"Saya merasa kecewa, di mana proses hukum yang berjalan di Polrestabes Surabaya dan sudah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved