Berita Nasional
Kasus Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR, Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus
Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus untuk membahas pasal pembunuhan.
"Sekarang dengan adanya surat keberatan dari kuasa hukum tersangka, Bareskrim Mabes Polri melaksanakan gelar perkara khusus, khusus untuk kasus ini," tambahnya.
Dimas berharap, aparat kepolisian dapat menangani kasus tewasnya klienya tersebut dengan adil yakni tetap menyertakan pasal pembunuhan dalam hukuman yang diterima tersangka.
Sementara itu, pengacara tersangka, Lisa Rahmat hingga berita ini ditulis belum memberikan jawabanya terkait gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pasal terkait pembunuhan untuk menjerat Gregorius Ronald Tannur (31), usai menganiaya hingga tewas perempuan di Surabaya.
"Disepakati terhadap GR kami terapkan Pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, di markasnya, Rabu (11/10/2023).
Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelasnya.
Hendro mengatakan, polisi menemukan fakta tersebut ketika dilakukanya proses rekonstruksi di tempat hiburan Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (11/10/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR"
Baca juga: Dugaan Orang Ketiga di Balik Tewasnya Dini usai Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Gelagat Ronald Aneh
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.