Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Mahasiswi Borong iPhone untuk Gengnya, Salah Transfer Beasiswa, Biasa Rp 1,6 Juta Jadi Rp 16 Miliar

Membelikan iPhone kepada teman-teman menjadi awal terbongkarnya salah transfer beasiswa yang diterima seorang mahasiswi.

Editor: rival al manaf
istimewa
iPhone 14 Pro Max varian warna Deep Purple(KOMPAS.com/ OIK YUSUF) 

Akan tetapi petualangan Sibongile mulai menarik perhatian rekan mahasiswi lainnya yang curiga dengan perubahan gaya hidupnya yang drastis.

Betapa tidak, Sibongile menghabiskan uang sebesar 666 poundsterling atau setara Rp12,8 juta per hari.

Sebuah pengeluaran yang mengejutkan jika dibandingkan dengan upah harian Afrika Selatan yang hanya 40 poundsterling (Rp766 ribu) pada saat itu.

Kecurigaan teman-temannya akhirnya terbukti setelah mereka menemukan selembar struk belanja Sibongile yang tertinggal di sebuah toko.

Di dalam struk tersebut tercantum saldo tabungan Sibongile yang masih tersisa 800.000 poundsterling (setara Rp15,4 miliar).

Mahasiswa itu dilaporkan ke Skema Bantuan Pendidikan Mahasiswa Nasional sebelum ditangkap polisi dengan tuduhan pencurian dan penipuan.

Orang kaya baru ini kemudian dibawa ke pengadilan dan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Saat disidang, Sibongile sudah menghabiskan uang bantuan pendidikan sebanyak 50 ribu poundsterling (setara Rp9,6 miliar).

Namun Mani keberatan dengan hukuman tersebut dan menyatakan bahwa ia menganggap uang tersebut sebagai 'uang ajaib dari Tuhan'.

"Apa yang saya hadapi sama sekali tidak adil. Saya pikir uang di rekening saya saat itu adalah uang ajaib dari Tuhan." tulis Sibongile di blog pribadinya.

"Itu adalah karunia-Nya, dan jika tahu kalau akan berakhir seperti ini, saya akan sedih." lanjutnya.

"Saya akan tetap kuat sampai saya keluar dari penjara meskipun itu akan sulit," sambungnya.

Pengacaranya kemudian mengajukan banding dengan alasan bahwa Sibongile tidak membahayakan masyarakat.

Sang pengacara juga mengatakan bahwa Sibongile tidak mencuri uang dan hukuman penjara tidak sesuai untuk kliennya.

Pengacara menambahkan bahwa itu semua kesalahan Skema Bantuan Pendidikan Mahasiswa Nasional yang telah salah transfer uang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved