Berita Regional
Ini Tampang Pemuda yang Rampas HP dan Ancam Anak di Bawah Umur Pakai Parang di Sungairujing Gresik
Seorang Anak Bawah Umur (ABU) di Kepulauan Bawean, Gresik, berinisial MPA (14), menjadi korban perampokan
TRIBUNJATENG.COM - Seorang Anak Bawah Umur (ABU) di Kepulauan Bawean, Gresik, berinisial MPA (14), menjadi korban perampokan dengan ancaman senjata tajam pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut diketahui bernama Salasun (20), warga Desa Kebun Telukdalam, Kecamatan Sangkapura.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Bripka Hendro Susanto, perampokan itu terjadi ketika korban, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, bertemu dengan pelaku di Dusun Tanjung, Desa Sungairujing.
Pelaku kemudian meminta tolong untuk diajak pulang, namun itu hanyalah siasat untuk melancarkan aksinya.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dan secara tiba-tiba mengambil telepon genggam milik korban yang diletakkan di dashbord motor.
Korban, yang berusaha melawan, diancam oleh pelaku dengan senjata tajam jenis parang yang disembunyikan di balik bajunya.
"Saat di jalan pegunungan sepi dari kawasan pemukiman penduduk, di Desa Balik Terus, tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam parang dari balik bajunya.
Karena takut, korban akhirnya memberikan handphonenya," ungkap Hendro.
Setelah berhasil merampas telepon genggam milik korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban, setelah mencari bantuan warga setempat, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Setelah mendapat petunjuk dari CCTV saat pelaku dan korban mengisi BBM di Desa Daun.
Dengan bantuan keluarga korban dan warga, pelaku dapat ditemukan dan diamankan di Desa Dekatagung, Kecamatan Sangkapura pada Selasa malam,” tutur Hendro.
Hendro menambahkan, pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sangkapura, berikut barang bukti parang yang digunakan untuk mengancam dan juga telepon genggam milik korban.
Pelaku dijerat polisi Pasal 365 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Pelaku ini pengangguran, kerjanya serabutan. Saat kejadian, pelaku hanya mengancam korban menggunakan parang, tidak sampai melukai korban,” ucap Hendro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diancam Pakai Sajam, Anak Bawah Umur di Bawean Gresik Jadi Sasaran Perampasan"
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Pemukulan di Jalan, Pelaku Mengaku Anggota |
![]() |
---|
Bayi dengan Kaki Terikat Ditemukan di Saluran Air, Diduga Dilempar dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Dendam Sering Dikatai Penyuka Sesama Jenis, Santri Bunuh Santri dengan Bongkahan Batu dan Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.