Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Istri ASN dan Kepala Desa di Lebak Banten Ini Peras Perusahaan, 3 Tahun Raup Rp 345 Juta

Kepala Desa Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten berinisial H bersama suaminya YH yang

Editor: muh radlis
IST
Kepala Desa Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. 

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Desa Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten berinisial H bersama suaminya YH yang berstatus pegawai negeri sipil, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Keduanya terlibat dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan yang berencana membuka tambak udang di Desa Pagelaran.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Ahmad Fahri, menjelaskan bahwa H dan suaminya diduga melakukan pemerasan saat proses pengurusan perizinan perusahaan tersebut.

Ancaman untuk tidak mengeluarkan surat izin dijadikan alat untuk memaksa perusahaan membayar sejumlah uang kepada keduanya.

“Pemerasan terjadi dalam kurun waktu 2021 sampai 2023,” kata Fahri di Kejari Lebak pada Rabu (15/11/2023) malam.

Penyidik Kejari Lebak menemukan bahwa selama lebih dari tiga tahun, H dan YH menerima total uang sebesar Rp 345 juta dari perusahaan yang menjadi korbannya.

Fahri menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan lebih dari 40 saksi.

“Proses penyelidikan akhirnya terdapat dua alat bukti untuk menetapkan kedua tersangka,” ujar dia.

Keduanya dijerat Pasal 12 e, Pasal 12 B, serta Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas 3 Rangkasbitung selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades di Lebak dan Suaminya 3 Tahun Peras Perusahaan Ratusan Juta Rupiah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved