Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kepala Sekolah Cabuli 7 Siswi SD dengan Modus Beri Pelajaran Tambahan

Kepala sekolah dasar negeri (SDN) berinsial AS (54) ditangkap karena diduga telah mencabuli tujuh siswinya.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hasrat.

Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli 7 Siswinya, Kepala SD di Serang Banten Ditangkap"

Baca juga: Ayah Cabuli 2 Anak Kandung sejak 2019, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved