Berita Regional
Kepala Sekolah Cabuli 7 Siswi SD dengan Modus Beri Pelajaran Tambahan
Kepala sekolah dasar negeri (SDN) berinsial AS (54) ditangkap karena diduga telah mencabuli tujuh siswinya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hasrat.
Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli 7 Siswinya, Kepala SD di Serang Banten Ditangkap"
Baca juga: Ayah Cabuli 2 Anak Kandung sejak 2019, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tukang Kebun SPBU Ditemukan Tewas di Ruang Genset, Diduga Kekurangan Oksigen dan Hirup Bau BBM |
![]() |
---|
Bukannya Minta Maaf, 2 Pemotor yang Tabrak Mobil Kurir Malah Hajar Korban hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Siswa SMA Kritis dan Jalani Operasi Kepala Setelah Dikeroyok, Polisi Tangkap 11 Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.