Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ayah Cabuli 2 Anak Kandung sejak 2019, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus pencabulan terjadi di Padang, Sumatra Barat. Pria berinisial F (48) mencabuli dua putri kandungnya selama empat tahun.

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Kasus pencabulan terjadi di Padang, Sumatra Barat.

Pria berinisial F (48) mencabuli dua putri kandungnya selama empat tahun.

Kasus terungkap setelah korban melapor ke ibu kandung yang sudah pisah dengan suaminya itu.

Baca juga: Kakek Usia 77 Tahun di Sidomukti Salatiga Ditangkap Polisi, Berkali-kali Cabuli Anak Dibawah Umur

Tidak terima anaknya dicabuli, akhirnya sang ibu membuat laporan ke Polresta Padang.

"Pelaku sudah kita tangkap pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah kita mendapat laporan," kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina kepada wartawan, Kamis (7/11/2023) di Padang.

"Terakhir peristiwa pencabulan dilakukan pada Juli 2023 lalu.

Korban yang tidak tahan kemudian menceritakan peristiwa itu ke ibu kandungnya," kata Yanti.

Menurut Yanti, kedua korban tinggal bersama pelaku F di rumahnya setelah pisah dengan istri atau ibu kandung korban.

Saat itu pelaku kemudian mencabuli kedua putri kandungnya dengan leluasa sejak 2019 hingga akhirnya terbongkar.

Polisi menjerat F atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Padang Cabuli 2 Anak Kandung sejak 2019, Ketahuan Setelah Korban Lapor ke Ibu"

Baca juga: Sungguh Bejat Ayah di Riau Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan, Lakukan Aksinya Tiap Mabuk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved