Berita Kudus
Pemkab Kudus Siapkan Sanksi Bagi PNS Terlibat Dukungan ke salah Satu Calon
Pemerintah Kabupaten Kudus melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk terlibat dukung-mendukung calon legislatif maupun presiden.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk terlibat dukung-mendukung calon legislatif maupun presiden. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengatakan, larangan terhadap PNS tersebut di antaranya terlibat dalam kampanye, memberikan dukungan, sampai menjadi anggota partai politik.
“Kemudian imbauan dari Pj Gubernur dan Pj Bupati beberapa waktu lalu terkait berpose yang merujuk pada dukungan itu juga dilarang di tahun politik ini,” kata Putut.
Untuk lebih jelasnya agar PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus tetap netral pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Edaran tersebut akan ditujukan kepada masing-masing pimpinan OPD agar turut serta mengawasi stafnya.
“Di aturan sudah jelas ada sanksi kode etik dan sanksi disiplin,” kata Putut.
Putut menjelaskan sanksi yang diterima PNS ketika terbukti tidak netral yaitu dari sanksi sedang sampai berat. Sanksi sedang misalnya penurunan pangkat dan penundaan pangkat. Kemudian sanksi berat misalnya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian.
Dalam surat edaran yang akan pihaknya terbitkan nanti juga bakal mengatur perihal larangan menyukai, mengomentari, maupun turut serta membagikan unggahan dari salah satu calon tertentu atau membagikan yang berisi ajakan untuk memilih salah satu calon.
“Semua ASN dan non-ASN yang kerja di lingkup pemerintah kabupaten harus mengikuti. Dilarang untuk like, coment, share kemudian ikut kampanye termasuk pose foto yang sudah ada larangan,” kata dia.
Larangan berpihak oleh PNS itu karena mereka dinilai sebagai aparatur sipil negara harus bisa menjadi pemersatu. Lebih lanjut Putut mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin koordinasi dengn Bawaslu terkait penanganan PNS yang tidak netral. Selain itu untuk pengawasan keberpihakan PNS di media sosial, pihaknya bekerja sama dengan Diskominfo untuk memantau media sosial. (Goz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepala-BKPSDM-Kudus-Putut-Winarno-1234.jpg)