Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ratusan Baliho Caleg di Jepara Ditertibkan, Terbanyak Ada di Kecamatan Bangsri

Ratusan baliho calon legislatif atau alat peraga kampanye yang terpasang di Kabupaten Jepara telah ditertibkan.

TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN
Personel Satpol PP Kabupaten Jepara menertibkan baliho caleg di Jalan AE Suryani, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ratusan baliho calon legislatif atau alat peraga kampanye yang terpasang di Kabupaten Jepara telah ditertibkan.

Penertiban ini mulai dilaksanakan sejak Rabu (15/11/2023).

Pelaksanaan penertiban itu dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Jepara dan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara.

Baca juga: Curi Start Kampanye, 140 APS Baliho Caleg di Kota Semarang Ditertibkan

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menjelaskan, APK yang ditertibkan yang memuat unsur ajakan memilih kepada masyarakat. 

"Serta alat peraga yang melanggar Perda K 3 (Ketertiban, Kebersihan, Keindahan)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Jumat (17/11/2023).

Hingga saat ini, lanjutnya, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 976.

Jumlah itu hasil rekapitulasi penertiban di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara.

Dengan rincian, Kecamatan Jepara 41, Donorojo 6, Keling 46, Kembang 75, Bangsri 132, Mlonggo 30, Pakisaji 118, Karimunjawa 23, Tahunan 99, Kedung 114, Pecangaan 37, Batealit 32, Kalinyamatan 36, Welahan 40, Mayong 45, Nalumsari 102.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Jepara mencopot baliho calon legislatif atau caleg, Rabu (15/11/2023) pagi.

Pencopotan baliho ini didampingi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Jepara. 

Pencopotan baliho bertujuan menertibkan alat peraga kampanye.

Karena saat ini masa kampanye belum dimulai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP.

Pihaknya hanya mendampingi dan memberikan arahan kepada pamong praja, baliho mana saja baliho yang ditertibkan. 

Karena sebelum masa kampanye, kewenangan penertiban ada di ranah Satpol PP

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved