Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Anak Aktor Laga Willy Dozan Ditangkap Polisi, Aniaya Pacar dan Penistaan Institusi Polri

nak aktor laga Willy Dozan, Leon Dozan harus berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan penganiayaan pacar dan penistaan institusi Polri.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/XENA OLIVIA
Anak aktor laga Willy Dozan, Leon Dozan menggunakan baju tahanan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Anak aktor laga Willy Dozan, Leon Dozan harus berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan penganiayaan pacar dan penistaan institusi Polri.

Leon Dozan ditangkap pada Kamis (16/11/2023) malam.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Leon Dozan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Kronologi Pria di Jepara Aniaya Pacar, Minta Dibonceng Lalu Tusukkan Obeng Berkali-kali

Baca juga: Bilang Tak Takut Polisi saat Diduga Aniaya Pacar, Anak Aktor Laga Kini Merengek Minta Video Dihapus

Baca juga: FAKTA Lain Hasil Rekonstruksi Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Telepon Siapa?

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke sosial media.

Dalam video itu, Leon memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya.

Selain itu, ia berucap kata-kata mencela institusi Polri. Anggota dewan itu juga membagikan foto luka yang dialami RNA. Ia lantas menyebut Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo @listyosigitprabowo dalam unggahannya.

Leon Dozan dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap sang kekasih RNA (19) dan penistaan institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas.

Susatyo menyatakan pihaknya juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri.

Atas perbuatannya, Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi. Leon terancam hukuman penjara selama lima tahun.

"Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Susatyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved