Berita Viral
ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Peliharaan, Majikan Dijerat Pasal Berlapis
Suprianda (27) merupakan warga Sempaja Ujung, Samarinda, Kalimantan Timur, tewassetelah diterkam harimau Sumatera peliharaan majikannya pada Sabtu
TRIBUNJATENG.COM - Suprianda (27) merupakan warga Sempaja Ujung, Samarinda, Kalimantan Timur, tewas diterkam harimau Sumatera peliharaan majikannya pada Sabtu (18/11/2023) kemarin sekitar pukul 10.00 Wita.
Akibat terkaman harimau Sumatera itu, Supriandi mengalami luka yang mengakibatkan kematian.
Rumah majikan berinisial AS itu berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.
Sehari-hari Suprianda memang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah AS.
Saat itu, Suprianda yang sedang membersihkan kolam di rumah majikannya tiba-tiba diterkam seekor harimau Sumatera yang dipelihara oleh majikannya.
"Dia memang disuruh bosnya kasih makan Harimau itu," kata Hanifah (26), adik korban saat ditemui di RSUD AW. Sjahranie.
Baca juga: Harimau Sumatera Dibakar, Kaki Patah Pernah Konflik dengan Warga
Baca juga: Inilah Sosok Prada Ilham Abdul, Oknum TNI Yang Diduga Menguliti Harimau Pajangan Komandannya
Baca juga: Video Geger Harimau Turun Kampung di Batang Terkam 9 Kambing
Akibat serangan tersebut, Suprianda mengalami luka parah di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, dada, hingga kaki.
Suprianda ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pasca kejadian, harimau Sumatera tersebut masih berada dalam kandangnya.
Namun, kandang tersebut telah ditutup untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pihak kepolisian setempat telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Sementara pemilik rumah berinisial AS telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.
"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (19/11/2023).
Proses penyelidikan untuk mendalami kelalaian dan perizinan kepemilikan harimau tersebut, kata Yusuf, masih terus dilakukan.
"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, AS merupakan warga Samarinda yang tinggal di rumah tersebut.
Ia belum mengetahui berapa lama AS sudah memelihara harimau tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau tersebut.
Pasalnya, Yusuf melanjutkan, harimau tersebut tidak bisa lagi ditempatkan di rumah tersebut karena tidak memiliki izin.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.
Lanjut Yusuf, AS sendiri kooperatif saat diamankan.
Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.
Pemilik harimau kini terancam hukuman pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.
"Pelaku kita proses ini baik kelalaian dan izin," kata Yusuf. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Update Kasus Pekerja di Samarinda Tewas Diterkam Harimau, Polisi Tetapkan Majikan sebagai Tersangka
Curhat Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Setelah Dipecat: Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Wahyudin Moridu Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Rampok Uang Negara Viral: Saya Tidak Punya |
![]() |
---|
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.