Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kerusuhan Suporter di Gresik

Detik-detik Tembakan Gas Air Mata di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Oknum Suporter Lempar Batu

Alasan polisi terpaksa melepas tembakan gas air mata adalah untuk mengendalikan massa yang bersikap destruktif usai laga Gresik United Vs Deltras FC.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA VIA Kompas.com
Kerusuhan suporter Gresik United dengan pika keamanan yang terjadi usai laga putaran kedua Liga 1 2023-2024 melawan Deltras Sidoarjo yang berakhir dengan skor 1-2 di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, GRESIK - Detik- detik tembakan gas air mata di luar Stadion Gelora Joko Samudro Gresik terekam jelas oleh sebagian orang.

Tak sedikit di antara suporter maupun aparat kepolisian yang terluka akibat kerusuhan tersebut.

Kerusuhan ini terjadi seusai laga Gresik United Vs Deltras FC pada Minggu (19/11/2023).

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali menyesalkan sepak bola Tanah Air kembali cedera pasca tragedi kerusuhan suporter di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik.

Lagi- lagi, insiden tembakan gas air mata kembali terjadi pada sepak bola Tanah Air.

Setelah Tragedi Kanjuruhan Malang yang sampai menelan ratusan korban jiwa, kini hampir terjadi lagi di Gresik.

Kali ini terjadi seusai laga Gresik United Vs Deltras FC.

Laga yang digelar di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik pada Minggu (19/11/2023) sore itu dimenangi oleh tim tamu.

Diduga lantaran kecewa, suporter tuan rumah menggelar aksi di depan stadion.

Entah mengapa, saat itu kerusuhan terjadi.

Suporter dan pihak kepolisian pun bentrok.

Baca juga: Tembakan Gas Air Mata di Stadion Gelora Joko Samudro, Bentrok Suporter Gresik United dan Polisi

Baca juga: POTRET Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Suporter

Kerusuhan suporter dan pihak keamanan pecah seusai laga putaran kedua Liga 2 2023-2024 antara Gresik United Vs Deltras FC.

Gresik United tumbang 1-2 di tangan Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023) sore.

Berdasarkan kabar, kerusuhan dipicu oleh suporter Gresik United yang ingin melakukan demonstrasi di depan pintu VVIP untuk menyuarakan kekecewaan atas kekalahan tim.

Namun, aksi demo tersebut dihalau oleh petugas keamanan dan kepolisian.

Situasi memanas saat oknum suporter melakukan lemparan batu.

Petugas yang tersulut kemudian akhirnya merespons balik dengan tindakan tegas.

Suporter yang panik kemudian berlarian.

Situasi semakin memanas.

Korban usai kerusuhan usai laga Gresik United Vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Minggu (19/11/2023) sore.
Korban usai kerusuhan usai laga Gresik United Vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Minggu (19/11/2023) sore. (DOKUMENTASI VIA KOMPAS.COM)

Massa melampiaskan kemarahan dengan melempari bus Deltras FC hingga rusak kecil pada bagian kaca belakang.

Untuk mengendalikan massa yang bersikap destruktif, pihak kepolisan terpaksa melepas tembakan gas air mata.

"Bus Deltras dilempari batu sekepalan tangan."

"Banyak korban berjatuhan,” ujar seorang sumber di lokasi kejadian seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/11/2023).

“Ada tembakan gas air mata di luar stadion."

"Untuk menghalau suporter yang menyerang petugas, ada beberapa kali tembakan gas air mata,“ tuturnya.

Akibat kericuhan ini beberapa suporter dan kedua tim sempat tertahan lama di dalam stadion.

Utamanya, suporter yang datang bersama wanita dan anak-anak.

Mereka diarahkan untuk bertahan di dalam stadion karena alasan keselamatan.

Kericuhan selama sekira satu jam.

Setelah ketegangan mulai reda, suporter yang ketakutan dalam stadion diperbolehkan kembali pulang.

Baca juga: Kerusuhan Suporter Sepak Bola di El Savador Tewaskan 12 Orang

Baca juga: Buntut Kerusuhan Suporter Persija Jakarta Vs Persib Bandung, PSSI Tuntut Tanggung Jawab PT LIB

Sementara itu, pemain kedua tim baru berani keluar setelah pukul 19.00. 

Terkonfirmasi, jatuh korban luka akibat kericuhan ini.

Beberapa suporter terkena dampak dari gas air mata, namun belum diketahui berapa jumlahnya.

Sementara, ada tiga petugas kepolisian yang mengalami luka cukup parah pada bagian kepala karena lemparan batu.

Salah satunya Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Andre.

“Korban petugas ada tiga yang kepalanya bocor."

"Lainnya suporter perempuan laki-laki terkena asap molotov,” kata sumber lain di lokasi kejadian.

Angin dan udara kering yang berembus sempat membuat asap gas air mata menyebar ke sekitar stadion, sehingga menyebabkan gangguan pernapasan dan mata perih.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik sudah kondusif dan terkendali. 

Korban usai kerusuhan usai laga Gresik United Vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Minggu (19/11/2023) sore.
Korban usai kerusuhan usai laga Gresik United Vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Minggu (19/11/2023) sore. (DOKUMENTASI VIA KOMPAS.COM)

Aturan Larangan Penggunaan Gas Air Mata

Kerusuhan terjadi setelah pertandingan Gresik United Vs Deltras FC pada Liga 2 2023-2024 dan menelan korban luka-luka. 

Duel Gresik United Vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) berakhir dengan skor 1-2. 

Berdasarkan kabar, kerusuhan dipicu suporter Gresik United yang ingin melakukan demo di depan tribune VVIP untuk menyuarakan kekecewaan karena kekalahan tim. 

Situasi semakin tidak terkendali sehingga membuat pihak kepolisian melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa. 

Para suporter khususnya yang datang bersama wanita dan anak-anak pun diarahkan untuk bertahan di dalam stadiun karena alasan keselamatan. 

Kerusuhan ini juga menimbulkan korban luka.

Beberapa suporter terkena dampak dari gas air mata, tetapi belum dipastikan berapa jumlahnya. 

Petugas kepolisian juga mengalami luka di bagian kepala karena lemparan batu.

Salah satunya Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Andre.  

“Korban petugas ada tiga yang kepalanya bocor."

"Lainnya suporter perempuan laki-laki terkena asap molotov,” kata sumber melalui Kompas.com, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: PSIS Semarang Didenda Rp 75 Juta karena Kerusuhan Suporter, Snex Patungan Buat Bayar

Baca juga: FIFA Soroti Kerusuhan Suporter Laga PSIS Vs Persib di Semarang, Exco PSSI Prihatin

Adapun penggunaan gas air mata melanggar aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 4 November 2022. 

Ketentuan larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31.

Pasal yang sama juga mengatur soal larangan bagi petugas pengamanan menggunakan granat asap dan senjata api.

Sementara itu, Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali menegaskan bahwa denda berupa uang dari Komdis PSSI tidak cukup untuk menghukum pelaku kerusuhan. 

Akmal mengatakan, sudah sepatutnya hukum pidana diberikan agar anarkisme dan vandalisme tidak terus berulang di sepak bola Indonesia. 

Berikut pernyataan Akmal Marhali terkait kerusuhan laga Gresik United Vs Deltras FC yang diunggah melalui Instagram pribadinya pada Minggu (19/11/2023). 

"Kemarin, suporter Persiraja melempari pemain PSMS di Stadion Harapan Bangsa."

"Kini, giliran terjadi kerusuhan di laga Derby Plat W antara Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudero."

"Sungguh sangat mengerikan dan memprihatinkan."

"Sampai-sampai petugas kepolisian menembakkan air mata."

"Ada sejumlah penonton dan aparat yang luka-luka bahkan sampai pingsan."

"Mau sampai kapan sepak bola Indonesia menjadi barbar?"

"Hukuman dari Komdis saja tak cukup."

"Terbukti terus berulang karena sanksinya berorientasi uang."

"Karena itu penegakkan hukum pidana harus diberlakukan."

Baca juga: Video Kerusuhan Suporter PSIS Vs PSS Sleman di Stadion Jatidiri Semarang Bermula Adu Yel-yel

Baca juga: Hasil Akhir 3-1 Persib Bandung Vs Persis Solo Liga 1, Kemenangan Maung Dinodai Kerusuhan Suporter

"Melakukan pengrusakan dalam KUHP diatur dalam pasal 170 KUHP: ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara."

"Sudah waktunya pula Undang Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diterapkan."

"Pada pasal 55 Ayat (2) dijelaskan bahwa suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga."

"Ayat (4) Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya."

"Dan, Ayat (6) Suporter olahraga memiliki sejumlah kewajiban, yaitu: mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu; dan menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga."

"Penegakkan hukum positif menjadi sangat penting agar sejumlah aksi anarkisme dan vandalisme tak terus berulang."

"Selain itu, sudah waktunya pula @pssi lewat Komite Adhoc Suporter segera membuat regulasi yang jelas soal suporter."

"Bisa mencontoh Football Spectator Act (FSA) milik Inggris yang diciptakan paska tragedi Heysel dan Tragedi Hillsbrough yang menewaskan 96 suporter."

"FSA mampu menertibkan hooliganisme di Inggris yang sangat menakutkan di dunia."

"Buat para suporter yuk kita bangun kesadaran bersama bahwa anarkisme dan vandalisme itu perbuatan yang dilarang berdasarkan UU dan KUHP."

"Jangan sampai sepak bola kembali dihentikan akibat ulah kita yang kebablasan."

"Mari Introspeksi! #akmalmarhali #akmal #saveoursoccer."

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerusuhan Gresik United Vs Deltras: Ada Gas Air Mata, Jatuh Korban Luka"

Baca juga: Apindo Karanganyar Tolak Kenaikan UMK 2024 Hingga 10 Persen, Ini Alasannya

Baca juga: LP Maarif NU Kota Pekalongan Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 138 Juta untuk Rakyat Palestina

Baca juga: Timnas Indonesia Gagal Lolos 16 Besar Piala Dunia U-17 2023, Ini Kondisi Pemain Menurut Arkhan Kaka

Baca juga: BBWS Pemali Juana: Rumah Pompa Kali Tenggang dan Sringin Sudah Selesai Diperbaiki

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved