Menggantungnya Status Gibran Untungkan PDIP
menggantungnya status Gibran dinilai akan berlangsung hingga akhir pemilu 2024.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menilai, menggantungnya status Gibran Rakabuming Raka di PDI Perjuangan setelah maju sebagai cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), akan berlangsung hingga akhir pemilu 2024.
Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya saling sandera antara PDI Perjuangan dan Gibran."Saya pikir saling sandera antara Gibran dan PDIP akan berlangsung sampai akhir pemilu, sampai 14 Februari. Ini akan menjadi drama politik institusi partai dengan Gibran," katanya, kepada Tribunnews.com, Jumat (17/11).
Ari menuturkan, status Gibran di PDI Perjuangan akan dibiarkan menggantung. Posisi itupun dinilai akan menguntungkan PDI Perjuangan.
"Akan dibiarkan menggantung. Sebenarnya kalau dalam keadaan menggantung seperti saat ini, secara politik lebih menguntungkan PDIP," jelasnya.
Dia menambahkan, hal itu karena persepsi publik ada ketidakpantasan bahwa mestinya Gibran datang baik-baik sebelum maju menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
"Saya melihat ini akan menguntungkan PDIP, karena Gibran yang salah, karena dia penghuni rumahnya partai. Penghuni kalau masuk assalamualaikum, mau keluar juga pamit," tukasnya.
Adapun, pendiri Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti turut menyoroti soal majunya Gibran sebagai cawapres berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Menurut dia, sudah banyak perdebatan yang akhirnya menyatakan bahwa Putusan Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tidak berdampak pada Putusan MK.
"Kalau secara legal kan sudah diperdebatkan orang, bahwa tidak karena itu (Putusan MKMK soal Anwar Usman langgar etik) putusannya (90/PUU-XXI/2023) dianggap kemudian salah. Pada aspek itu mungkin selesai," ujarnya, kepada Tribunnews.com, Jumat (17/11).
Meski demikian, Ray menyatakan, persoalan tersebut kini ada pada aspek moralitas atau adab terhadap pelaksanaan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres cawapres, yang tetap dilaksanakan Gibran.
"Pendekatannya bukan lagi pada aspek legal formal, tapi pada moralnya. Secara moral, ya masa aturan yang dibuat melalui pembuatan aturan yang menyalahi etik berat gitu, kok ada orang yang tega melaksanakannya. Nah itu soal etika aja," bebernya.
Ia juga tak menampik, bahwa saat ini Gibran telah ditetapkan maju sebagai cawapres di 2024. Terkait dengan majunya Gibran itu, dia menambahkan, memang tidak bisa dihalang-halangi oleh siapapun, karena aturannya sudah ditetapkan MK.
"Sebetulnya kalaupun yang terjadi seperti sekarang di mana Gibran maju, secara legal formal enggak bisa dihalang-halangi. Tapi secara adab, secara etik itu bermasalah," tukasnya. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha/Ibriza Fasti Ifhami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.