Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Diat Putra, Terancam 8 Tahun Penjara Karena Suruh Pacar Aborsi Kandungannya Hingga Tewas

Seorang mahasiswi RF (21) tewas setelah dipaksa kekasihnya Diat Putra untuk menggugurkan kandungannya.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka Diat Putra Nurkesuma yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, Jumat (17/11/2023) kini terancam hukuman 8 tahun penjara. 

Kepada dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan juga petugas medis yang berjaga, korban diakui mengalami kecelakaan.

Namun, nyawa korban RF tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pihak rumah sakit menyebut tidak menemukan bekas luka akibat kecelakaan selain pendarahan di bagian sensitif kewanitaan.

Jenazah korban saat ini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.

Korban RF yang sudah dalam keadaan tak sadarkan diri karena pendarahan dibawa oleh tersangka bersama teman wanita pemilik mobil ke Rumah Sakit Ar Royyan.

Kepada dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan juga petugas medis yang berjaga, korban diakui mengalami kecelakaan.

Namun, nyawa korban RF tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pihak rumah sakit menyebut tidak menemukan bekas luka akibat kecelakaan selain pendarahan di bagian sensitif kewanitaan.

Jenazah korban saat ini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.

Diat ditetapkan tersangka

Diat ditetapkan tersangka karena memaksa pacarnya menggugurkan kandungan.

"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.

Sementara tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.

Baca juga: Praktik Aborsi Online Dipandu Dokter Gadungan Via WA, Korban 100 Lebih, Ternyata Ini Fungsi Obatnya

Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved