Berita Regional
Nasib Diat Putra, Terancam 8 Tahun Penjara Karena Suruh Pacar Aborsi Kandungannya Hingga Tewas
Seorang mahasiswi RF (21) tewas setelah dipaksa kekasihnya Diat Putra untuk menggugurkan kandungannya.
Kepada dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan juga petugas medis yang berjaga, korban diakui mengalami kecelakaan.
Namun, nyawa korban RF tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pihak rumah sakit menyebut tidak menemukan bekas luka akibat kecelakaan selain pendarahan di bagian sensitif kewanitaan.
Jenazah korban saat ini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Korban RF yang sudah dalam keadaan tak sadarkan diri karena pendarahan dibawa oleh tersangka bersama teman wanita pemilik mobil ke Rumah Sakit Ar Royyan.
Kepada dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan juga petugas medis yang berjaga, korban diakui mengalami kecelakaan.
Namun, nyawa korban RF tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pihak rumah sakit menyebut tidak menemukan bekas luka akibat kecelakaan selain pendarahan di bagian sensitif kewanitaan.
Jenazah korban saat ini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Diat ditetapkan tersangka
Diat ditetapkan tersangka karena memaksa pacarnya menggugurkan kandungan.
"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.
Sementara tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.
Baca juga: Praktik Aborsi Online Dipandu Dokter Gadungan Via WA, Korban 100 Lebih, Ternyata Ini Fungsi Obatnya
Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunsumsel.com
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.