Siap-siap Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Semarang Diprediksi Rp 2.853.136
Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sragen jika usulan UMP naik 15 persen diterima. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumk
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sragen jika usulan UMP naik 15 persen diterima.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.
Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.
Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.
pada tahun 2023 UMK Kabupaten Semarang Rp 2.480.988.
Jika naik 15 persen, maka diprerkirakan menjadi Rp 2.853.136
Tahun 2019 sebesar Rp.2.055.000,00
Tahun 2020 sebesar Rp 2.290.881
Tahun 2021 sebesar Rp 2.302. 798
tahun 2022 sebesar Rp 2.311.254
Tahun 2023 sebesar Rp 2.480.988
Berikut UMK di Kabupaten Rembang di tahun 2019-2023:
Resmi Berubah! Update Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Minggu 28 September 2025 |
![]() |
---|
Prediksi Persipura vs Kendal Tornado FC, Wakil Jateng Ingin Curi Poin |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Siswa SDN 6 Sitanggal Brebes Setelah Atap Ruang Kelas Ambruk, Belajar di UKS |
![]() |
---|
Viral Bocah di Brebes Hilang Diculik Wewe, Kapolsek Tonjong Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Teknologi Liposom Bisa Menambah Manfaat Minyak Kelapa Untuk Dunia Kesehatan dan Kecantikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.