Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siap-siap Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Semarang Diprediksi Rp 2.853.136

Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sragen jika usulan UMP naik 15 persen diterima. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumk

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Siap-siap Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Semarang Diprediksi Rp 2.853.136 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sragen jika usulan UMP naik 15 persen diterima.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.

pada tahun 2023 UMK Kabupaten Semarang Rp 2.480.988.

Jika naik 15 persen, maka diprerkirakan menjadi Rp 2.853.136

Tahun 2019 sebesar Rp.2.055.000,00

Tahun 2020 sebesar Rp 2.290.881

Tahun 2021 sebesar Rp 2.302. 798

tahun 2022 sebesar Rp 2.311.254

Tahun 2023 sebesar Rp 2.480.988

Berikut UMK di Kabupaten Rembang di tahun 2019-2023:

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved