Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hancurnya Hati Orang Tua di Pinrang Tahu Anaknya Umur 12 Tahun Disetubuhi Pria, Terungkap dari Chat

Seorang pemuda berinisial R (22) dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, telah ditangkap oleh polisi

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Hancurnya Hati Orang Tua di Pinrang Tahu Anaknya Umur 12 Tahun Disetubuhi Pria, Terungkap dari Chat
ist
ILUSTRASI Pencabulan

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda berinisial R (22) dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, telah ditangkap oleh polisi atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

R (22) kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar terkait kasus pidana persetubuhan ini.

Tim Crime Fighters Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Syahrir, berhasil meringkus R di kediaman orang tuanya di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada Kamis (16/11/2023).

Pelaku R diduga melakukan persetubuhan dengan seorang anak di bawah umur yang berusia 12 tahun. Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, membenarkan kejadian tersebut.

"Betul, korban disetubuhi di rumah orang tua pelaku pada Sabtu (18/2/2023)," ujar Iptu Akhmad kepada Tribun-Timur.com pada Minggu (19/11/2023).

Iptu Akhmad menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan mesra antara anaknya dan pelaku R.

"Orang tua korban menanyakan terkait percakapan mesra tersebut. Setelah ditanya-tanya itu, korban baru mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku R," ungkapnya.

Kepada orang tua, korban juga mengaku kalau sudah tiga kali disetubuhi.

"Pertama pada 18 Februari 2023 di rumah orang tua R sebanyak 2 kali. Kemudian keesokan harinya sebanyak 1 kali," tuturnya.

Dari hasil interogasi, pelaku R mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Untuk kasus persetubuhan anak pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU (Selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak).

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pemuda di Pinrang Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar Lantaran Setubuhi Anak 12 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved