Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Ini yang Dilakukan Pj Bupati Urip Sihabudin Soal 19 Pabrik Beroperasi Tanpa Izin Amdal di Brebes

Penjabat Bupati (Pj Bupati) Brebes, Urip Sihabudin, angkat bicara terkait keberlanjutan pembangunan

Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin. 

TRIBUNJATENG.COM - Penjabat Bupati (Pj Bupati) Brebes, Urip Sihabudin, angkat bicara terkait keberlanjutan pembangunan 19 perusahaan di wilayahnya yang nekat memulai proyek pabrik tanpa memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Urip menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi ke pemerintah pusat, mendesak agar kegiatan pendirian pabrik oleh perusahaan, terutama yang didominasi oleh investasi Penanam Modal Asing (PMA), dihentikan sementara hingga Amdal diterbitkan.

"Bicara aturan bicara kewenangan. Kalau bicara PMA, maka kewenangan pemerintah pusat.

Maka yang bisa kita lakukan adalah pertama menyurati pemerintah pusat untuk menghentikan perusahaan yang memang izinnya belum lengkap, termasuk soal Amdal," ujar Urip dalam keterangannya pada Minggu (19/11/2023).

Urip menegaskan bahwa pembatasan kewenangan menjadi kendala, namun langkah pertama yang bisa diambil adalah menyuarati pemerintah pusat.

Di sisi lain, Pj Bupati juga menyampaikan bahwa telah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KemenLHK) untuk mempercepat proses perizinan Amdal.

"Karena ini masalah investasi, masalah ekonomi. Maka kami berharap KemenLHK dan Dinas LHK Provinsi Jateng agar mempercepat proses Amdal. Karena masalahnya kan di Amdal," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis peduli lingkungan telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes pada Kamis (16/11/2023). Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Brebes bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran izin Amdal oleh perusahaan atau pabrik yang beroperasi di wilayah tersebut.

Seperti diberitakan, 19 perusahaan dari investasi Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang belum mengantongi izin Amdal nekat berproses mendirikan pabrik di Kota Bawang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Laode Aris Vindar menyebut, pihaknya telah menginstruksikan agar pendirian pabrik itu dihentikan sementara.

"Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun.

Meski proses perizinan itu sedang berlangsung, tidak boleh ada kegiatan," kata Laode Aris Vindar, di kantornya, Kamis (16/11/2023).

Laode meminta agar pelaku usaha mematuhi instruksi tersebut.

Pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai SP 3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa.

"Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP 1 sampai SP 3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved