Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Pencabulan di TPQ Semarang: PR Akui Cabuli 20 Anak Perempuan, Modus Relasi Guru Mengaji

Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51), ternyata telah melakukan aksinya terhadap 20 anak perempuan.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo

Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.

"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.

"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.

Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved