Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Pencabulan di TPQ Semarang: PR Akui Cabuli 20 Anak Perempuan, Modus Relasi Guru Mengaji

Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51), ternyata telah melakukan aksinya terhadap 20 anak perempuan.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51), ternyata telah melakukan aksinya terhadap 20 anak perempuan. 

Puluhan anak tersebut dicabulinya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Pria berjenggot dan berkepala pelontos ini mengaku, melakukan hal itu lantaran memiliki hasrat terhadap anak-anak perempuan. 

Hal itu dipengaruhi pula oleh hobinya yang menonton video porno. 

Pengakuannya, video panas tersebut dikirim oleh teman-teman satu komunitas. 

Namun, ia enggan menyebut siapa temannya tersebut.

"Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil awalnya mencium tapi kebablasan," katanya.

Puji dalam melancarkan aksi bejatnya tidak ada iming-iming maupun paksaan.

Ia hanya memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru mengaji.

Sewaktu mengajar ngaji itulah, pria yang sudah memiliki cucu ini beraksi dengan melakukan pelecehan terhadap korban.

"Saya melakukan  itu (pelecehan) sudah tiga tahun. Kejadian terakhir Oktober 2023. 20 korban dalam kurun waktu tiga terakhir," katanya meskipun dalam keterangan kepada polisi hanya 17 anak.

Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai menjaring korban, pria asli Semarang ini membantahnya. 

Ia menyebut, mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.

"Awalnya murid sedikit lalu  berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan saya sukanya perempuan," ungkapnya.

Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.

Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.

"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.

"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.

Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved