Berita Viral
Sosok Penyumbang Emas Monas 28 Kg, Kisah Hidupnya Tragis, Dipenjara hingga Keluarga Terlunta-lunta
Dulunya pengusaha kaya raya yang disegani, nasib penyumbang emas Tugu Monas seberat 28 kilogram berakhir pilu
TRIBUNJATENG.COM - Dulunya pengusaha kaya raya yang disegani, nasib penyumbang emas Tugu Monas seberat 28 kilogram berakhir pilu.
Ia sempat dipenjara hingga kemudian sakit-sakitan.
Keluarganya juga dikabarkan terlunta-puntas.

Baca juga: Ijazahnya Dituduh Palsu Dokter Tifa, Gibran Pamer Foto Wisudanya: Saya Belikan Tiket ke Singapura
Untuk diketahui, pada puncak Tugu Monas, adalah emas seberat 38 kilogram yang dipasang di sana.
Dari 38 kilogram emas, 28 kilogram merupakan sumbangan dari Teuku Markam, seorang pengusaha dari Aceh.
Namun, sebagai penyumbang emas di Tugu Monas, hidup Teuku Markam bisa dibilang tak begitu sejahtera.
Teuku Markam sempat dipenjara hingga kini hidup keluarganya terlunta-lunta setelah dia meninggal dunia.
Kisah Teuku Markam bermula ketika dirinya dulu adalah seorang anggota militer.
Melansir Tribun Style, Teuku Markam merupakan keturunan Uleebalang yang lahir tahun 1925 di Seuneudon dan Alue Capli, Panton Labu Aceh Utara dan dinamai Teuku Marhaban.
Teuku Markam sendiri sudah lama dikenal sebagai pengusaha yang dekat dengan Soekarno.
Dia pernah berdinasi di militer sebelum kemudian banting setir menjadi saudagar karena merasa tak cocok dengan dinas militer.
Dalam perjalanannya sebagai pengusaha kaya raya di awal kelahiran Republik, Teuku Markam banyak terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dan Jawa.
Dia mendirikan perusahaan perdagangan bernama PT Markam.
Namun karena kedetakannya dengan Soekarno pula, yang membuat nasibnya berubah drastis di era Presiden Soeharto.
Tahun 1966, dirinya pernah dipenjara oleh rezim Orde Baru tanpa proses pengadilan.
Teuku Markam begitu berpengaruh ketika Presiden Soekarno memimpin Indonesia.
Namun, keadaan berubah ketika Soekarno turun takhta dan digantikan oleh Soeharto.
Teuku Markam dituduh terlibat aktif dalam pemberontakan PKI serta dianggap Sukarnois garis keras.
Pada tahun 1966, Teuku Markam diciduk dan dipenjara tanpa proses peradilan oleh rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.
Pertama-tama ia dimasukkan ke tahanan Budi Utomo, lalu dipindahkan ke Guntur, selanjutnya berpindah ke penjara Salemba, Jalan Percetakan Negara.
Lalu dipindah lagi ke tahanan Cipinang, dan terakhir dipindahkan ke tahanan Nirbaya, tahanan untuk politisi di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.
Tahun 1972, ia jatuh sakit dan terpaksa dirawat di RSPAD Gatot Soebroto selama lebih kurang dua tahun.
Teuku Markam baru bebas tahun 1974.
Ia meninggal pada tahun 1985 akibat komplikasi penyakit di Jakarta.
Asetnya diambil alih Mengutip Warta Kota, sebagian aset perusahaan Teuku Markam, PT Markam, kemudian dialihkan sebagai aset BUMN yang kini bernama PT Berdikari (Persero).
Soeharto, Ketua Presidium Kabinet Ampera I, pada 14 Agustus 1966 mengambil alih aset Teuku Markam berupa perkantoran, tanah, dan lain-lain, yang kemudian dikelola PT Berdikari yang didirikan Suhardiman, Bustanil Arifin, dan Amran Zamzami atas nama pemerintahan RI.
Pada tahun 1974, Soeharto mengeluarkan Keppres N0 31 Tahun 1974 yang isinya antara lain penegasan status harta kekayaan eks PT Karkam/PT Aslam/PT Sinar Pagi yang diambil alih pemerintahan RI tahun 1966 berstatus pinjaman yang nilainya Rp 411.314.924 sebagai modal negara di PT PP Berdikari.
Semua properti dan harta Teuku Markam diambil alih pemerintah.
Alhasil, hidup sanak keluarga dari saudagar kaya ini sempat terlunta-lunta.
Baca juga: Seorang Pekerja Diterkam Harimau Milik Majikan hingga Tewas di Kandang saat Beri Makan
Curhat Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Setelah Dipecat: Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Wahyudin Moridu Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Rampok Uang Negara Viral: Saya Tidak Punya |
![]() |
---|
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.