Duduk Perkara Kisruh Koperasi BLN, Nasabah Dijanjikan Profit Rp 16 Jt/bln dari Setoran Rp 200 Juta
para nasabah menjelaskan bahwa PT BLN menawarkan skema titip dana dengan imbal hasil (profit) hingga 8,3 persen per bulan selama masa kontrak 24 bulan
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Duduk Perkara Kisruh Koperasi BLN, Nasabah Dijanjikan Profit Rp 16 Juta per Bulan dari Setoran Rp 200 Juta
TRIBUNJATENG.COM – Kisruh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) semakin memanas setelah puluhan nasabah mendatangi rumah pribadi bos koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Salatiga. Mereka menuntut pencairan dana titipan yang dijanjikan, namun tak kunjung dikembalikan sesuai kontrak.
Dalam laporannya, para nasabah menjelaskan bahwa PT BLN menawarkan skema titip dana dengan imbal hasil (profit) hingga 8,3 persen per bulan selama masa kontrak 24 bulan. Kini, kontrak tersebut telah memasuki tahun kedua, tetapi dana pokok dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung cair.
Sebagai gambaran, apabila seorang nasabah menitipkan dana sebesar Rp 200 juta, maka dengan skema 8,3 persen per bulan, ia dijanjikan menerima Rp 16,6 juta setiap bulan. Jika dikalikan selama 24 bulan kontrak, total keuntungan yang seharusnya diterima mencapai Rp 398,4 juta. Ditambah modal awal, maka total pengembalian bisa mendekati Rp 600 juta.
Kekecewaan pun memuncak. Sejak Maret 2025, anggota dijanjikan pencairan atau pengembalian dana pada 30 September 2025. Namun, ketika waktu jatuh tempo tiba, janji itu tak dipenuhi. Situasi ini diperparah oleh hilangnya komunikasi dengan pihak pengurus koperasi.
Dengan jumlah anggota sekitar 40.000 orang dan akumulasi dana titipan mencapai Rp 3,1 triliun di 24 kantor cabang, kasus BLN bukan masalah kecil. Bagi sebagian anggota, dana yang ditanamkan adalah hasil kerja keras bertahun-tahun.
“Ini aksi spontan untuk menagih janji Nicho. Kami tidak ingin merusak atau menjarah, hanya menuntut hak kami dikembalikan,” kata Moko, salah satu nasabah yang turut mendatangi rumah bos BLN.
Aksi massa itu mendapat pengawalan ketat dari Polres Salatiga. Kapolres AKBP Veronica turun langsung ke lokasi dan mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan tertib serta tidak melanggar hukum.
Hingga kini, penasihat hukum BLN, Muhammad Sofyan, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Ia hanya mengatakan sedang berada di Semarang dan belum mendapat update langsung terkait aksi di Salatiga.
Kisruh BLN kini masuk ke ranah hukum setelah sejumlah nasabah melapor ke polisi. Duduk perkara ini memperlihatkan bagaimana janji keuntungan tinggi dengan skema titip dana justru berujung pada krisis kepercayaan yang merugikan ribuan orang.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.