Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kemenag Kota Semarang Tanggapi Kasus Pencabulan di TPQ Semarang: Tak Ada Izin

Kementrian Agama (Kemenag) Kota Semarang menyebut TPQ AH yang didirikan sekaligus dikelola oleh  Puji Raharjo (51) tak berizin

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Ketua RT lokasi tempat TPQ, Towaf (50) mengatakan, aktivitas TPQ yang dikelola Puji sudah berlangsung selama satu tahun.

Muridnya campur antara laki-laki dan perempuan dengan jumlah sekira 20 anak.

"Mayoritas usia mereka masih SD," katanya.

Ia mengatakan, polisi dari Unit PPA Polrestabes Semarang telah mendatangi korban, Jumat (17/11/2023).

"Hadir pula pihak kelurahan sehingga lebih detailnya tanya kelurahan," tuturnya.

Pengamatan Tribun di lokasi, TPQ AH sudah tidak ada aktivitas.

Keterangan warga setempat, sejak kasus itu mencuat seminggu lalu aktivitas TPQ sudah tidak berjalan.

"Pelang TPQ sudah dilepas," kata warga sekitar lokasi. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved