Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang Mukti Divonis Satu Tahun Penjara

Empat pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang divonis bersalah melakukan suap jabatan di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sidang putusan kasus suap jabatan di lingkungan Kabupaten Pemalang yang digelar di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Empat pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang divonis bersalah melakukan suap jabatan di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/11).

Keempat pejabat itu, yakni Sodiq Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang), Moh Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Bambang Haryono (Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik), dan Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).

Amar putusan dibacakan oleh hakim Tipikor Semarang Kukuh Subyakto . Pada putusan para terdakwa dihukum pidana selama satu tahun penjara.

Majelis Hakim juga menghukum masing-masing terdakwa dengan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana selama dua bulan penjara.

Pada putusan itu, Kukuh menjabarkan bahwa para terdakwa memberikan uang syukuran promosi pengangkatan jabatan tinggi pratama eselon IIB kepada mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, masing-masing Rp 100 juta.

Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Mukti, yakni Adi Jumal Widodo.

Uang syukuran diberikan ke Mukti Agung karena jabatannya sebagai seorang bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Pemalang.

Mukti memiliki wewenang mengangkat dan melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kepala dinas.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Para terdakwa dituntut pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. (rtp)

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 21 November 2023, Leo Berikan Dukungan yang Setimpal

Baca juga: Mobil di Jalan Medono Semarang Kabarnya Milik Polisi Anggota Polda Jateng, Kondisinya Tak Terurus

Baca juga: Formasi Andalan Shin Tae-yong Saat Lawan Filipina, Ernando Ari Kemungkinan Gantikan Nadeo Argawinata

Baca juga: Siapa Nih Pemilik Mobil Dongkrok di Jalan Medono Semarang? Tak Bisa Diderek Karena Dua Roda Hilang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved