Berita Pemalang
Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang Mukti Divonis Satu Tahun Penjara
Empat pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang divonis bersalah melakukan suap jabatan di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Empat pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang divonis bersalah melakukan suap jabatan di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/11).
Keempat pejabat itu, yakni Sodiq Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang), Moh Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Bambang Haryono (Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik), dan Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).
Amar putusan dibacakan oleh hakim Tipikor Semarang Kukuh Subyakto . Pada putusan para terdakwa dihukum pidana selama satu tahun penjara.
Majelis Hakim juga menghukum masing-masing terdakwa dengan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana selama dua bulan penjara.
Pada putusan itu, Kukuh menjabarkan bahwa para terdakwa memberikan uang syukuran promosi pengangkatan jabatan tinggi pratama eselon IIB kepada mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, masing-masing Rp 100 juta.
Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Mukti, yakni Adi Jumal Widodo.
Uang syukuran diberikan ke Mukti Agung karena jabatannya sebagai seorang bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Pemalang.
Mukti memiliki wewenang mengangkat dan melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kepala dinas.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Para terdakwa dituntut pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. (rtp)
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 21 November 2023, Leo Berikan Dukungan yang Setimpal
Baca juga: Mobil di Jalan Medono Semarang Kabarnya Milik Polisi Anggota Polda Jateng, Kondisinya Tak Terurus
Baca juga: Formasi Andalan Shin Tae-yong Saat Lawan Filipina, Ernando Ari Kemungkinan Gantikan Nadeo Argawinata
Baca juga: Siapa Nih Pemilik Mobil Dongkrok di Jalan Medono Semarang? Tak Bisa Diderek Karena Dua Roda Hilang
Lewat Konvoi Klasik, Kapolres Pemalang Diantar "Komunitas Vespa" Keliling Kota |
![]() |
---|
UPDATE PEMALANG : Buntut Konflik FPI Vs PWI LS, Petinggi Polisi TNI dan BIN Rakor |
![]() |
---|
Ketika Doa Diselingi Jeritan: Warga Pegundan Trauma Usai Bentrokan FPI vs PWI LS di Pemalang |
![]() |
---|
AKBP Eko Pastikan Desa Pegundan Pemalang Tempat Bentrokan Berdarah FPI vs PWI LS Telah Kondusif |
![]() |
---|
Sedekah Selawe Ewu di Pemalang, Dari Desa Kramat Menyebar Manfaat hingga Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.