Berita Regional
Guru PPPK Cabuli 5 Siswi SD, Terungkap dari Chat WA yang Dipergoki Kakak Korban
Seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditangkap Polisi setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap sejumlah sis
TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditangkap Polisi setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi Sekolah Dasar (SD).
Guru PPPK berinisial SP alias PJ (45) tersebut diduga melakukan perbuatan asusila terhadap lima murid perempuan di SD Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, hasil pemeriksaaan terhadap tersangka mengungkap beberapa hal.

Termasuk modus guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu merayu para korban.
"Pelaku mengiming-imingi nilai bagus," kata Abdul saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023) kemarin.
Abdul mengatakan, perbuatan SP diduga telah dilakukan sejak Agustus 2022. Bahkan, rekan-rekan korban mengetahui hal itu, namun tak ada yang berani melapor.
Terbongkarnya perbuatan SP ini berawal saat kakak korban mendapati chat WhatsApp yang tak pantas dari sang guru.
"Kakak korban kemudian melapor pada ibunya pada 17 November 2023. Ibu korban kemudian menanyai korban," ujar Abdul.
Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini ada lima korban. Ada kemungkinan bertambahnya korban lain yang kini tengah dalam penyelidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya di paling singkat lima tahun dan paling lama 15 penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tak hanya itu, karena dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, maka sanksi ditambah hukuman pidana sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diungkap, Modus Guru yang Lakukan Perbuatan Asusila pada 5 Murid SD
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.