Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru PPPK Cabuli 5 Siswi SD, Terungkap dari Chat WA yang Dipergoki Kakak Korban

Seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditangkap Polisi setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap sejumlah sis

Editor: m nur huda
Think Stock
Ilustrasi - Seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditangkap Polisi setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi Sekolah Dasar (SD). 

TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditangkap Polisi setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi Sekolah Dasar (SD).

Guru PPPK berinisial SP alias PJ (45) tersebut diduga melakukan perbuatan asusila terhadap lima murid perempuan di SD Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, hasil pemeriksaaan terhadap tersangka mengungkap beberapa hal.

SP (45), berbaju jingga, guru yang melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah murid SD di Karawang, Jawa Barat, usai konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).
SP (45), berbaju jingga, guru yang melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah murid SD di Karawang, Jawa Barat, usai konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023). (KOMPAS.COM/FARIDA)

Termasuk modus guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu merayu para korban.

"Pelaku mengiming-imingi nilai bagus," kata Abdul saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023) kemarin.

Abdul mengatakan, perbuatan SP diduga telah dilakukan sejak Agustus 2022. Bahkan, rekan-rekan korban mengetahui hal itu, namun tak ada yang berani melapor.

Terbongkarnya perbuatan SP ini berawal saat kakak korban mendapati chat WhatsApp yang tak pantas dari sang guru. 

"Kakak korban kemudian melapor pada ibunya pada 17 November 2023. Ibu korban kemudian menanyai korban," ujar Abdul.

Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini ada lima korban. Ada kemungkinan bertambahnya korban lain yang kini tengah dalam penyelidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya di paling singkat lima tahun dan paling lama 15 penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, karena dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, maka sanksi ditambah hukuman pidana sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diungkap, Modus Guru yang Lakukan Perbuatan Asusila pada 5 Murid SD

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved