Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib AS Pengusaha Kayu dan Pemilik Harimau Yang Tewaskan ART Saat Beri Makan, Resmi Jadi Tersangka

AS, pemilik harimau yang menewaskan asisten rumah tangga (ART) resmi menjadi tersangka.

Editor: raka f pujangga
HO/Polresta Samarinda
Penampakan harimau yang telah menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023). Sang pemilik rupanya tak kantongi izin. 

TRIBUNJATENG.COM - AS, pemilik harimau yang membuat tewas asisten rumah tangga (ART) resmi menjadi tersangka.

Pasalnya, AS memelihara harimau di rumah tanpa izin di Kelurahan Sempajar Barat, Kecamatan Samarinda, Kabupaten Samarinda, Kalimantan Timur.

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.

Baca juga: Tewas Diterkam Harimau Majikan, Suprianda Ternyata Kerja Tak Digaji, Malah Sering Dapat Ancaman

Kasus hukum yang menjerat AS karena menyebabkan kematian asisten rumah tangganya, Suprianda (27) yang tewas diterkam harimau milik AS pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (19/11/2023).

Penampakan luar rumah pemilik harimau yang menerkam pekerja di Samarinda saat hendak diberi makan pada Sabtu (18/11/2023). Pekerja tersebut tewas.
Penampakan luar rumah pemilik harimau yang menerkam pekerja di Samarinda saat hendak diberi makan pada Sabtu (18/11/2023). Pekerja tersebut tewas. (via Tribunnews)

Terkait kelalaian dan perizinan kepemilikan harimau tersebut, Yusuf mengaku masih akan terus dilakukan.

"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, AS merupakan warga Samarinda yang tinggal di rumah tersebut. Namun masih belum diketahui berapa lama AS memelihara harimau tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau tersebut.

Yusuf melanjutkan, harimau tersebut tidak bisa lagi ditempatkan di rumah tersebut karena tidak memiliki izin.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.

Pemilik harimau kini terancam hukuman pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.

"Pelaku kita proses ini baik kelalaian dan izin," kata Yusuf.

Menurut Yusuf, AS sendiri kooperatif saat diamankan.

Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved