Pemilu 2024
Perludem Minta Bawaslu Menindak Deklarasi Kades Dukung Prabowo-Gibran di GBK
Perludem meminta Bawaslu mengambil langkah penindakan setelah ribuan aparat dan kepala desa memberi sinyal dukungan pada cawapres 2 Gibran Rakabuming.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil langkah pencegahan dan penindakan setelah ribuan aparat dan kepala desa memberi sinyal dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming.
Sebab, di masa kampanye, aparat desa dilarang oleh regulasi untuk bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye/pelaksana kampanye calon tertentu. Perludem menilai, benih-benih pelanggaran ini sudah muncul dengan adanya sinyal dukungan.
"Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang beredar ini," kata peneliti Perludem Ihsan Maulana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11).
Ia menjelaskan, amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral bahkan diatur di dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Pemilu dan UU Desa.
Mereka juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu. Bahkan, terdapat ketentuan pidana atas pelanggaran ini dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.
"Bawaslu jangan hanya melihat aturan yang ada dengan kacamata kuda. Di UU Pemilu, tugas Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan. Apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," kata Ihsan.
Ia menambahkan, penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan merupakan bagian dari pencegahan agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye atau memakai kewenangannya untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," jelas Ihsan.
Bakal Panggil Panitia
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil panitia acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11).
Pemanggilan itu bertujuan untuk menilai terdapat pelanggaran atau tidak dalam acara tersebut. Sebab, acara itu dihadiri oleh ribuan perangkat desa, yang sesuai peraturan perundang-undangan dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.
"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, ya secepatnya (akan kita panggil)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Bagja mengingatkan, perangkat desa termasuk kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye. Hal ini mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye. Dan ini adalah kewenangan Bawaslu untuk menyatakan melanggar atau tidak. Tapi eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB, juga Badan Kepegawaian Negara," jelas Bagja.
Sebelumnya diberitakan, ribuan perangkat desa telah menghadiri acara deklarasi di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11).
Ribuan perangkat desa tersebut tergabung dalam kelompok Desa Bersatu. Dalam undangan disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Dalam acara deklarasi itu, tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju.
Selain itu, di punggung mereka tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju". (vitorio/diamanty/fika/ihsanudin/kps/tribun jateng cetak)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.