Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rekam Jejak Kejahatan Gischa Debora Bukan Hanya Penipuan Tiket Coldplay, Orang Tua Juga Kena Tipu

Terungkap kejahatan Gischa Debora Aritonang (19) ternyata bukan hanya soal kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Editor: raka f pujangga
Xena Olivia/Kompas.com
Ghisca Debora Aritonang 

Narasi itu memuat para pembelinya yakin dan rela membayar di muka.

“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ujar Susatyo.

“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

LPSK Fasilitasi Ganti Rugi

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memfasilitasi pemberian restitusi atau ganti rugi terhadap para korban penipuan Gischa.

"LPSK mempersilakan para saksi atau korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Manager Nasutionsaat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp5,1 Miliar Dikenal sebagai Mahasiswa Pembohong

Layanan restitusi ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami.

Ganti rugi atas kerugian materil dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku, atau pihak ketiga yang prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.

"LPSK akan memprosesnya (permohonan perlindungan korban penipuan tiket konser Coldplay) sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk penggantian kerugian dalam bentuk restitusi," ujarnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunjakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved