Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

SAH! UMP Jawa Tengah 2024 Resmi Naik 4,02 Persen Menjadi Rp 2.036.947

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023).

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
Ilustrasi uang ratusan juta rupiah raib milik korban asuransi 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023).

Namun, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 14 provinsi yang sudah mengesahkan kenaikan UMP 2024.

Di antaranya adalah UMP Jawa Tengah yang resmi naik sebesar 4,02 persen.

Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan di gedung Gradhika Kompleks kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Hati-hati Sebar Nyamuk Wolbachia, Intervensi Alam Tanpa Riset Mendalam Bisa Membahayakan Manusia

Grafis UMP Jateng 2024 Naik
Grafis UMP Jateng 2024 Naik

UMP Jawa Tengah sendiri awalnya Rp 1.958.169,69, lalu naik 4.02 persen atau Rp 78.718 sehingga menjadi 2.036.947,

"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," ucap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz  dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2024 mendatang.

Sedangkan UMK per daerah atau kabupaten akan diumumkan pada 30 November 2023.

Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun! Nelayan yang Hilang Ditemukan di Waduk Wadaslintang Wonosobo 

Sementra itu, sebelumnya buruh meminta kenaikan hingga 15 persen.

UMP JATENG

Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2019-2023:

UMP Jawa Tengah 2019

Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.

UMP Jawa Tengah 2020

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved