Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria Pemerkosa Anak Tewas Dibantai 8 Napi di Rutan Polres Metro Depok: Inilah Sosok Mereka

Dalam kasus ini, tersangka tersebut, AR (51), dikeroyok hingga tewas oleh delapan sesama narapidana di Rutan Polres Metro Depok pada 8 Juli 2023.

Warta Kota
Ke 8 pelaku pembunuhan pria pemerkosa anak kandung dihadirkan polisi ke hadapan wartawan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Depok (Wartakotalive.com/ Cahya Nugraha) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembunuhan yang menimpa seorang tersangka pemerkosa anak di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Depok akan segera memasuki tahap persidangan.

Dalam kasus ini, tersangka tersebut, AR (51), dikeroyok hingga tewas oleh delapan sesama narapidana di Rutan Polres Metro Depok pada 8 Juli 2023.

Kelompok delapan narapidana yang terlibat dalam insiden tersebut adalah Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumbangaol, Maulana Yusuf alias Bagol, Feriyandi alias Geri, M. Farhan, Hasby Novid alias Hasbi, Vicky Nur Arif alias Bading, Agus Makmur, dan Achmad Nurfadillah alias Amad.

Berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa (21/11/2023) oleh pihak kepolisian.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, saat ini jaksa peneliti sedang melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan.

Arief menegaskan bahwa proses pemberkasan terkait penelitian tersangka dan barang bukti berjalan tanpa hambatan.

Barang bukti yang diserahkan untuk diteliti mencakup pakaian korban saat kejadian, satu unit flashdisk yang berisi rekaman penganiayaan, serta satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.

Delapan tersangka ini awalnya merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan penganiayaan.

Mereka akan segera menghadapi persidangan dan dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah melakukan rekonstruksi kasus ini dengan 18 adegan yang diperagakan, dimana 14 adegan di antaranya telah direvisi.

Rekonstruksi ini dimulai dari kedatangan korban ke ruang tahanan hingga peristiwa sebelum kematian korban.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved