Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

UMK Kota Salatiga 2024 Diusulkan Naik 4,02 Persen, Jadi Berapa? Cek Disini

Berikut ini  prediksi kenaikan UMK di Kota Salatiga jika naik sesuai UMP Jawa Tengah 4,02 persen

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
THINKSTOCK
Ilustrasi uang 

UMK Kota Salatiga 2024 Diusulkan Naik 4,02 Persen, Jadi Berapa? Cek Disini

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini  prediksi kenaikan UMK di Kota Salatiga jika naik sesuai UMP Jawa Tengah 4,02 persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Tengah telah diumumkan kemarin Selasa, (21/11/2023).

Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan di gedung Gradhika Kompleks kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023).

UMP Jawa Tengah sendiri awalnya Rp 1.958.169,69, lalu naik 4.02 persen atau Rp 78.718 sehingga menjadi 2.036.947,

"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," ucap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz  dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2024 mendatang

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 4,02 persen.

UMP di Kota Salatiga pada tahun 2023 sebesar 2.284.180

Jika naik 4,02 persen, maka akan mengalami kenaikan sebanyak Rp91.824

Sehingga UMP Kota Salatiga 2024 menjadi 2.376.004

Di 5 tahun terakhir, Kota Salatiga mengalami kenaikan UMK tiap tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved