Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2024

Pemkab Demak Ajukan 4 Nominal Kenaikan UMK ke Pemprov Jateng

Diketahui bahwa Pemda bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Demak dalam waktu dekat ini sudah melaksakan rapat terkait penentuan UMK

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Istimewa
RAPAT DEWAN PENGUPAHAN - Suasana Rapat Dewan Pengupahan bersama Pemkab Demak untuk membahas besaran kenaikan UMK Kabupaten Demak 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak bersama Dewan Pengupahan berhasil mengajukan beberapa nominal kenaikan Upah Minimum Kabupaten kota (UKM) Kabupaten Demak untuk 2024 mendatang.

Diketahui bahwa Pemda bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Demak dalam waktu dekat ini sudah melaksakan rapat terkait penentuan UMK.

Rapat dihadiri Ka BPS Kabupaten Demak yang diwakili Budi Arif Nugroho, Kadisnakerin Kabupaten Demak Agus Kriyanto, Kadindagkop UKM diwakili Joko Suryanto, Bag Perekonomian dan SDA Kabupaten Demak diwakili Lilis, Bappelitbangda Kabupaten Demak diwakili Adzul Arya.

Apindo dihadiri oleh Nur Hidayah, Wuryanto, Rio Satria Candra, Deana Rumukov, dan Wuryanti.

Dewan pengupahan unsur serikat pekerja dihadiri oleh Ketua DPC Fskep Kabupetan Demam, PT Techpack Asia M Deni Safei, PT Woodland Sirojul Jadid, Cv Panca Gemilang Ahmad Muhibi, Pt Bahana Buana Box Agus Setyawan, di Kantor Setda Kabupaten Demak.

Ka Dinakerin, Agus Kriyanto, menyampaikan bahwa rapat ini dihadiri oleh beberapa unsur seperti Pemerintah, BPS, Pengusaha, Pakar.

"Dalam rangkaian sidang Dewan tersebut, dari masing-masing perwakilan unsur menyampaikan rancangan penyusunan UMK Kab. Demak Th 2024 berdasarkan PP Nomor 51 / 2023," kata Agus kepada Tribunjateng, Kamis (23/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa BPS Kab. Demak  memaparkan beberapa hal terkait rata rata konsumsi rumah tangga adalah berdasarkan rata rata konsumsi perkapita per bulan x rata rata banyaknya anggota rumah tangga.

"Untuk upah minimum tahun berjalan berdasarkan rata rata konsumsi rumah tangga dibagi rata rata banyaknya anggota rumah tangga yg bekerja serta pertumbuhan ekonomi dan Inflasi," ucapnya.

Unsur Pakar  lanjut kata dia, hukum tertinggi adalah untuk kesejahteraan  masyarakat, sehingga apapun yg nanti diusulkan terkait usulan UMK harus mendasari kesejahteraan masyarakat sebagaimana formula yg diatur dalam pasal 26 A .

"Hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melibihi rata rata konsumsi rumah tangga dibagi rata rata banyaknya anggota rmh tangga yg bekerja pada provinsi atau kabupaten atau kota , nilai penyusunan upah minimum dihitung dg ketentuan, Nilai penyesuaian UM (t+1) = PE x a x UM (t)," ungkapnya.

Unsur APINDO Demak menyampaikan bahwa dari APINDO tetap berpegang teguh pada regulasi yg ada khususnya penerapan pasal 26 A dalam penyusunan UMK Kab. Demak th 2024.

Sementara dari pihak Unsur Serikat pekerja yg diwakili menyampaikan pada dasarnya berharap dlm penyusunan UMK Kab. Demak Th 2024 salah satunya harus mendasari beberapa hal diantaranya pertumbuhan ekonomi, kenaikan harga Sembako, sehingga dg adanya hal tsb dari Unsur Serikat pekerja sepakat menolak PP Nomor 51 Th 2023 dlam dasar penggunaan penyusunan UMK Kab. Demak Th 2024 dan sepakat utk UMK Kab. Demak Th 2024 mendatang bisa naik 15 persen 

Ia menambahkan bahwa hasil dalam rapat sidang Dewan Pengupahan tersebut adalah mengusulkan 4 ( empat ) angka usulan kenaikan UMK Kab. Demak Th 2024 dengan rincian seperti.

Unsur APINDO, penyusunan UMK Kab. Demak Th 2024 tetap mendasari PP No 51 Th 2023 pasal 26 A denga  menggunakan nilai alfa sebesar 0,3 yakni dengan nominal sebesar Rp 2.722.638,-

Unsur Serikat Pekerja, Menolak penggunaan Pasal 26 A PP No 51 Th 2023 sebagai dasar penyusunan UMK Kab. Demak Th 2024 dan sepakat meminta kenaikan 15 % dg nominal sebesar Rp 3.082.424,-

Unsur Pakar sesuai Ketentuan pasal 26 PP 51 Th 2023 menggunakan nilai alfa = 0,3 dg nominal sebesar Rp 2.789.380.

Unsur Pemerintah, sesuai Pasal 26 A PP NO 51 TH 2023 menggunakan nilai alfa = 0,3 dg nominal sebesar Rp 2.722.638,-

Selanjutnya kata Agus, ke empat angka usulan UMK Tahun 2024 tersebut diatas akan langsung disampaikan pada Bupati Demak dan untuk selanjutnya akan diserahkan pada Gubernur Jateng.

"Paling lambat tanggal 23 November 2023 yg nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Jateng terkait besaran UMK Kab Demak Tahun 2024," tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa besaran UMK Kab. Demak pada Tahun 2023 saat ini adalah sebesar Rp 2.680.421. (ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved