Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Segini Gaji Bulanan ART yang Tewas Diterkam Harimau, Korban Tinggalkan Istri yang Hamil dan 2 Anak

Suprianda merupakan tulang punggung keluarga. Suwarni berharap sang majikan bertanggung jawab membantu perekonomian keluarganya.

Editor: Muhammad Olies
HO/Polsek Sungai Pinang
Petugas polisi berada di dekat kandang harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas. Hewan buas itu dipelihara oleh seorang pengusaha di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023). 

Suwarni mengaku tidak mengetahui biaya yang dikeluarkan AS setiap harinya untuk memberi makan hewan buas.

"Kalau anjingnya, bos Andre biasa memberi uang Rp100 ribu kepada suami saya buat beli kepala ayam," tuturnya.

Proses evakuasi harimau yang menerkam Suprianda (27) oleh BKSDA Kaltim, Minggu (19/11/2023).
Proses evakuasi harimau yang menerkam Suprianda (27) oleh BKSDA Kaltim, Minggu (19/11/2023). (HO/BKSDA Kaltim)

Sang Majikan Terancam Pasal Berlapis

Rumah milik pengusaha asal Samarinda, AS digeledah usai pekerjanya tewas diterkam harimau.

Diduga satu pintu kandang terbuka dan mengakibatkan korban tewas diterkam harimau.

Saat penggeledahan, Satreskrim Polresta Samarinda juga menemukan seekor macan dahan di rumah AS.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu (19/11/2023) malam dan petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ujarnya, Senin (20/11/2023).

AS memelihara dua hewan buas tersebut di dalam rumah tanpa izin.

Akibat perbuatannya, AS dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto, pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

 "Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto menyatakan macan dahan dan harimau yang ada di rumah AS telah dievakuasi ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan yang berada di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Ketahuan setelah Polresta Samarinda menggeledah rumah pemilik harimau. Kandangnya di belakang rumah," bebernya.

Baca juga: ASN Bejat di Lampung yang Aniaya & Paksa ART Ngepel Lantai Tanpa Busana Cuma Dihukum 7 Bulan Penjara

Menurutnya macan dahan yang dipelihara AS termasuk satwa yang dilindungi dengan kategori vulnerable atau rentan punah.

Pihak BKSDA Kaltim akan mengambil sampel DNA dua hewan buas yang dipelihara AS untuk mengetahui asalnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved