Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KAI

KAI Daop 4 Semarang Beri Penghargaan Gigih atas Aksi Heroik Penyelamatan Kereta Api di Pemalang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang memberikan penghargaan kepada Gigih Ilham Tali Atmojo Petugas Jalan Lintasan (PJL)

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
penghargaan kepada Gigih Ilham Tali Atmojo Petugas Jalan Lintasan (PJL) yang melakukan aksi heroik dalam kesigapannya mengamankan perjalanan kereta api dengan cara mengamankan orang beserta kendaraannya dari jalur KA di JPL (Jalan Perlintasan Langsung) no 148 Widodaren Kabupaten Pemalang pada Rabu (15/11) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM - Aksi heroik Gigih Ilham Tali Atmojo yang mengamankan pengguna jalan dari jalur kereta api di Pemalang mendapat apresiasi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang.

Gigih Ilham Tali Atmojo, Petugas Jalan Lintasan (PJL) melakukan aksi heroik dalam kesigapannya mengamankan perjalanan kereta api dengan mengamankan orang beserta kendaraannya dari jalur KA di JPL (Jalan Perlintasan Langsung) no 148 Widodaren Kabupaten Pemalang pada Rabu (15/11) lalu.

Pemberian apresiasi berupa piagam penghargaan, uang pembinaan, dan paket sembako diserahkan langsung oleh Manager Pengamanan KAI Daop 4 Semarang Yudi Prihanto mewakili Manajemen KAI didampingi Kepala Dishub Kabupaten Pemalang Mu’minun dan Jajaran di Stasiun Pemalang, Jumat (24/11). 

Bersama stakeholder
Bersama stakeholder (IST)

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi dan rasa terima kasih perusahaan atas kepedulian dari Gigih Ilham terhadap keselamatan perjalanan kereta api. “Kami atas nama perusahaan sangat berterima kasih atas kepedulian saudara Gigih terhadap keselamatan, bukan hanya kereta api tetapi juga pengguna jalan. Semoga dengan apresiasi ini, dapat memotivasi seluruh petugas yang berhubungan dengan perkeretaapian untuk bekerja penuh amanah dan penuh tanggungjawab,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, semoga menjadi pengingat bagi masyarakat khususnya pengguna jalan raya yang akan melintasi perlintasan sebidang untuk selalu tertib dan mematuhi aturan lalu lintas. Pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Ada maupun tidak ada penjaga dan palang pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI dengan para Stakeholder akan terus melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. “Kami terus menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati - hati ketika melewati perlintasan sebidang dan berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Franoto.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved