Berita Viral
Kisah Pilu Bayi Meninggal Dunia Setelah Diambil Sampel Darah di Bagian Tumit
Bayi malang itu berasal dari Dusun Mojung Desa Tamedung, Kecamatan Batang - Batang Kabupaten Sumenep, Madura.
Sayang, hingga tiba waktu subuh pada hari Senin (20/11) gejala sesak napas belum reda.
Pada akhirnya, bayi itu dirujuk ke- Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Selama sehari penuh dilakukan perawatan medis, kondisi bayi semakin kritis. Dan kira-kira saat itu masuk waktu Isya dan akhirnya RSI Garam Kalianget merekomendasikan agar bayi tersebut dirujuk ke- RSUD dr. Mohammad Zis Sampang.
"Saat itu kondisi bayi semakin kritis waktu perjalanan menuju Kabupaten Sampang," tuturnya.
Saat perjalanan menuju Kota Sampang, buah hati dari pasangan Aziz dan Rumnaini ini dibyatakan meninggal dunia dan akhirnya keluarga korban ini memutuskan untuk putar balik kembali pulang.
Atas kejadian ini, membuat keluarga Aziz tengaj mempersoalkan tindakan medis dari Puskesmas Batang-Batang Sumenep.
Karena pihak puskesmas mengambil sampel darah bayi tanpa gejala penyakit apapun.
"Kenapa, karena anak kami dalam kondisi sehat sebelum waktu itu dilakukan pengambilan sampel darah oleh pihak Puskesmas," kata Aziz.
Salah satu keluarga dekat Rumnaini, Wardi menduga pihak Puskesmas Batang-Batang telah melakukan malpraktek saat pengambilan sampel darah pada si bayi alias korban tersebut.
"Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi itu tidak ada masalah apapun dan bahkan sehat-sehat aja. Kenapa harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop," kecewanya.
Dengan demikian lanjutnya, kata pihak Puskesmas Batang-batang diduga telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan.
"Jelas pada Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan," katanya.
Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan katanya lebih gamblang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan juga disebutkan bahwa apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
"Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, maka bidan tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.