Berita Nasional
KPK Tangkap 11 Orang dalam OTT di Kalimantan Timur
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim).Sebelas orang ditangkap.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim).
KPK mengamankan 11 orang.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sebanyak tujuh orang di antaranya diduga merupakan pelaku pemberi uang.
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Kalimantan Timur
“Ada 11 orang, pemberinya sekitar 7, penerimanya sekitar 4 orang tapi masih bisa berkembang ya,” ujar Ghufron saat menghubungi Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Ghufron menyebut, dugaan korupsi itu dilakukan menyangkut pengadaan barang dan jasa pembangunan jalan.
Sejauh ini, tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah.
“Tidak menutup kemungkinan ini sudah pemberian ke berapa jadi kita masih mengembangkan,” tutur Ghufron.
Adapun OTT digelar pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.
KPK masih memeriksa para pihak yang diamankan.
Ghufron menekankan bahwa pegawai KPK tetap bekerja seperti biasanya meskipun Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak terganggu oleh persoalan pimpinan tersebut.
“Insan KPK masih bekerja seperti biasa seperti tidak terganggu,” kata Ghufron.
Adapun OTT tersebut dilakukan di tengah huru hara yang terjadi di KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
30 September: Melintasi Sejarah Kelam G30S/PKI dan Merayakan Hari Podcast Internasional |
![]() |
---|
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.