Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mediasi Berhasil, Tembok di Perumahan Srondol Bumi Indah yang Halangi Akses Warga Dibongkar

Tembok setinggi 1,5 meter dan lebar 3,5 meter yang dibangun warga di Jalan Tanjungsari 6 Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pembongkaran tembok pembatas perumahan Srondol Bumi Indah dengan pemukiman Tanjungsari Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik  

TRIBUNJATENG.COM - Tembok setinggi 1,5 meter dan lebar 3,5 meter yang dibangun warga di Jalan Tanjungsari 6 Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil dibongkar.

Hal ini berdasarkan hasil mediasi antarwarga yang berselisih karena masalah yang berkepanjangan.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, S Marten mengatakan pembongkaran itu berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan kedua belah pihak di Kecamatan Banyumanik, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Fakultas Agama Islam UMP Jalin Kerjasama dengan UNISZA Malaysia

Baca juga: PSIS Semarang Gagal Away ke Surabaya Hari Ini, Laga Melawan Persebaya Belum Ada Kejelasan

Baca juga: Yuk Pesan Sebelum Kehabisan, Tiket Kereta Api Periode Libur Nataru di Daop 4 Masih Banyak Tersedia

Pertemuan itu dihadiri Kapolsek Banyumanik.

"Hasil mediasi itu warga yang membangun tembok tidak keberatan membongkar selama jalan itu masuk aset Pemerintah Kota Semarang," tuturnya saat dihubungi tribunjateng.com.

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh Camat Banyumanik, jalan yang disengketakan dua warga itu merupakan aset pemerintah kota dan fasilitas umum.

Hasil mediasi muncul kesepakatan warga tidak keberatan akses jalan itu dibuka kembali.

"Warga tidak keberatan membongkar asal yang melakukan Satpol PP," ujarnya.

Saat pembongkaran itu, pihaknya meminta kepada camat setempat untuk menghadirkan dua belah pihak, Kasi Trantib, Babinsa, dan Bhabinkantibmas.

Pembongkaran berjalan kondusif dan tidak ada perlawanan dari warga.

"Di dalam Perda 52 tahun 2017 di pasal 7 setiap orang dilarang menutup atau membangun portal atau pintu tanpa seizin pejabat berwenang dan kesepakatan warga," tuturnya.

Ia menegaskan pembongkaran berdasarkan hasil perdamaian yang telah disepakati warga.

Kemudian Kapolsek juga menyebut warga tidak mengungkit kembali hal-hal yang telah dilakukan sebelumnya.

Sementara itu Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan pembangunan pagar bumi merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak yang dikuatkan dengan pembuatan akta notaris.

"Itu merupakan pembelajaran dan disepakati aturan-aturan yang ada di SBI," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved