Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Ajak Sengkuyung Bareng Gempur Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mengebut pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal bersama dengan para stakeholder terkait.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Rezanda Akbar D.
PJ Bupati Kudus, Bergas Catursasi Pananggungan 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mengebut pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal bersama dengan para stakeholder terkait. Hal itu bertujuan untuk mengejar target zero rokok ilegal di Kota Kretek. 

Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Pananggungan menyampaikan, bahwa sosialisasi cukai harus terus berjalan dengan masif di beberapa titik di Kabupaten Kudus. 

"Kami akan terus mengebut dan menggencarkan sosialisasi cukai rokok ilegal dengan mengundang berbagai elemen terkait. Hal ini untuk menekan angka penggunaan rokok ilegal," terangnya.

Untuk itu, Pemkab Kudus menggandeng seluruh lapisan masyarakat untuk sengkuyung melakukan gempur Rokok ilegal. 

Menurutnya, sosialisasi tersebut ditujukan agar masyarakat Kota Kretek dapat paham betul mengenai rokok ilegal, dan penggunaan pemanfaatan pada DBHCHT.

Dalam Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai ini juga disampaikan apa saja terkait cukai.

"Seperti kenapa rokok kena cukai, manfaatnya cukai, penggunaan dan pemanfaatan DBHCHT. Hal-hal itu dijelaskan dengan baik dan lengkap kepada masyarakat agar mereka bisa teredukasi dengan baik," tuturnya.

Dia mengatakan, untuk dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021 tentang penggunaan dan pemantauan DBHCHT. 

"Tujuan kegiatan ini yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bagaimana cara mencegah rokok ilegal di kalangan masyarakat, meningkatkan kesadaran dan memberikan informasi terkait program Pemkab Kudus yang menggunakan DBHCHT, " tandasnya.

Lebih lanjut, sosialisasi cukai kali ini digelar secara tatap muka yang dikuti ratusan anggota Persit di Kodim 0722/Kudus.

Tujuannya, untuk menggandeng para Ibu Persit agar menjadi agen pencegahan penyebaran rokok ilegal

Dilain sisi, pihaknya juga melakukan sinergitas bersama Kantor Bea Cukai Kudus yang dipraktekkan melalui sosialisasi bahayanya penggunaan rokok ilegal ke masyarakat Kota Kretek.

“Kami lakukan terus secara masif bersama Kantor Bea Cukai Kudus. Hal itu tentunya untuk memberikan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal kepada masyarakat,” pungkasnya. (ADV/RAD)

Baca juga: BLACKPINK Terima Penghargaan MBE dari Raja Charles III, Ini Daftar Selebriti yang Pernah Terima MBE

Baca juga: Bertekad Bawa Pulang Poin penuh, Pelatih Persijap Jepara Intruksikan Jaga Ketat Striker PSCS Rafinha

Baca juga: Kondisi Korban Penembakan Debt Collector di Ngargoyoso Karanganyar, Proyektil Bersarang di 4 Titik

Baca juga: Lirik Lagu Seribu Tahun Jaz

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved