Berita Nasional
Respons Syahrul Yasin Limpo Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
SYL enggan menjawab apakah perkara hukum Firli harus terus diproses. SYL hanya menjawab dirinya sendiri sedang menjalani proses hukum.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka.
Firli menjadi tersangka karena diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) , menerima gratifikasi, dan hadiah/janji.
SYL merespons singkat terkait status tersangka Firli.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Sita Dokumen Valas Senilai Rp7,4 M
"Aku sudah diperiksa," kata SYL saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
SYL enggan menjawab apakah perkara hukum Firli harus terus diproses.
SYL hanya menjawab dirinya sendiri sedang menjalani proses hukum.
"Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL sembari menunjukkan tangannya yang diborgol sembari masuk ke mobil tahanan.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Begini Respons SYL"
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup Setelah Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.