Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bocah SD Dipaksa Melayani Nafsu Bu Guru Hingga Hamil, Sempat Alasan Siswa yang Memaksa

Seorang bocah SD laki-laki dipaksa melayani nafsu bu guru untuk berhubungan intim.

Editor: rival al manaf
Tribunnews
Ilustrasi hamil 

Tubuh anak laki-laki itu terasa aneh setelah peristiwa tersebut, namun ia mengaku merasa baikan dan ingin melakukannya lagi.

Kesemuanya konsisten dengan kesaksian guru lainnya, bahwa anak laki-laki itu disuruh terus tinggal di kelas dan kesaksian lokasi hubungan seksual.

Adapun gugatan hukum yang diajukan oleh orangtua bocah tersebut bermula saat mereka curiga putranya memiliki hubungan yang dekat dengan guru perempuannya dari hubungan guru-murid pada umumnya.

Saat itu, anak laki-laki itu sudah duduk di bangku SMP. 

Namun, guru perempuan itu menyangkal hal itu.

Dia mengaku berhubungan badan dengan siswa laki-laki itu hanya satu kali.

Ibu guru juga menyangkal telah memaksa siswa tersebut melayani nafsunya.

Dia justru menuduh siswa itulah yang telah menyetubuhinya, mengingat tubuh siswa itu yang lebih besar darinya. 

“Saya didorong ke tanah sebelum saya kehilangan kesadaran dan tidak tahu apa yang terjadi.

Saya kemudian bangun dan merasakan sakit di bagian tubuh bawah bersamaan dengan pendarahan.

Saya bersikeras itu hanya terjadi sekali.

Adapun hal-hal lainnya anak laki-laki itu yang mengarangnya," kata ibu guru tersebut.

Baru-baru ini, pengadilan menjatuhi hukuman 17 setengah tahun penjara kepada Chu karena memanfaatkan siswanya untuk memuaskan keinginannya, serta memaksa siswanya melakukan aktivitas seksual saat bocah tersebut belum cukup umur.

Guru muda tersebut memiliki waktu 20 hari terhitung dari tanggal 9 November 2023 untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.   

Dalam hal ini, mengenai anak yang dilahirkan oleh guru muda itu, jaksa mengatakan para penyelidik menetapkan ada kemungkinan 99 persen siswa tersebut adalah ayah dari anaknya setelah dilakukan tes DNA terhadap sampel yang diambil dari barang-barang bayi tersebut, di antaranya botol dan dot. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved