Berita Batang
Kisah Perjuangan Seorang Kakek di Batang Pertahankan Ribuan Hektare Lahan yang Dikuasai Pihak Lain
Di usianya yang sudah renta, Sunyoto, seorang kakek berusia 80 tahun tak gentar untuk memperjuangkan ribuan lahannya
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Di usianya yang sudah renta, Sunyoto, seorang kakek berusia 80 tahun tak gentar untuk memperjuangkan ribuan lahannya yang dikuasai pihak lain berulang kali.
Kakek asal Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang itu bercerita ia memiliki 4.629 meter persegi lahan sawah warisan dari ayahnya.
Ayahnya pun sempat menitipkan sebagian lahan yang berlokasi di di blok Sikere, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang kepada temannya untuk digarap.
Namun, saat temannya meninggal, anak temannya yang bernama S justru menggugatnya.
Beruntung sertifikat tanah tersebut sudah diurus oleh Sunyoto.
"Untung saja, tanah itu sudah saya urus untuk disertifikatkan dari letter C, dulu si S ini juga sempat mengajukan sertufikat tapi ditolak Lurah karena yang benar milik saya," tutur Sunyoto, Sabtu (25/11/2023).
Kakek Sunyoto mengatakan harus berulangkali menghadapi pengadilan lantaran digugat Susilowati
Ia menjalani seluruh tingkatan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Kasasi dimenangkannya.
Kemenangannya itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negri Batang nomor : 22/pdt./2021/pn.btg, tgl16 maret 2022. Lalu Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 169/pdt/2022/pt.smg, tgl 10 juni 2022.
Kemudian Putusan Kasasi Nomor, 4152 k/pdt/2022, tgl 22 desember 2022. Hingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) nomor :33/g/2021/PTUN.SMG.
Dan lagi perjuangan Kakek Sunyoto harus berlanjut, seorang bernama Sy menguasai tanah milik Sunyoto seluas 1.253 meter persegi yang ditanami padi.
Pihaknya sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari Polres, Lurah Kasepuhan, BPN dan sebagainnya.
Bahkan dari BPN sudah menetapkan pengembalian batas terhadap sertifikat hak milik atas tanah nomor 04577 atas nama Sunyoto dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023.
"Saya juga sudah melaporkan Sy ke Polres Batang, tapi barusan dapat surat bahwa perkara itu dihentikan (SP3)," ungkapknya.
Tidak hanya itu, pihak Kelurahan Kesepuhan justru menyebut bahwa obyek tanah Sunyoto salah dan sertifikatnya batal.
Proyek Trotoar Jalan A. Yani Batang Terancam Molor, Kontraktor Bisa Kena Denda Rp6 Juta per Hari |
![]() |
---|
Alun-alun Batang Dipercantik, Fokus Area Sekitar Pohon Beringin |
![]() |
---|
Pemkab Batang Dorong Eduwisata Lokal, TK-SD Difokuskan Jelajah Potensi Daerah |
![]() |
---|
Cetak Warga Mandiri Lewat DBHCHT, Batang Siapkan SDM Hadapi Ledakan Industri |
![]() |
---|
12 Puskesmas di Batang Diusulkan Relokasi, Bangunan dan Lahan Belum Sesuai Standar Kemenkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.