Berita Regional
Tak Terima Diputus, Pria di Sumenep Aniaya dan Setubuhi Pacar di Sebuah Hotel
Gara-gara tak terima diputus hubungan asmara, seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bernama inisial TS menganiaya dan setubuhi sang pacar di
TRIBUNJATENG.COM, SUMENEP - Gara-gara tak terima diputus hubungan asmara, seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bernama inisial TS menganiaya dan setubuhi sang pacar di sebuah hotel.
Polisi kini telah mengamankan pria warga Desa Parsanga, Kecamatan/Kota Sumenep tersebut untuk penyidikan.
"Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban. Pelaku sudah kita amankan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
Widiarti menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban mengobrol lewat aplikasi media sosial.
Saat itu, pelaku TS menuduh korban B selingkuh dan tidur dengan teman pelaku.
Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah korban.
Korban yang tidak terima dengan tuduhan tersebut memaksa pelaku bertemu di sebuah kafe agar masalah selesai.
Pertemuan itu terjadi pada Kamis (23/11/2023). Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu.
Pukul 23.00 WIB korban memutuskan untuk pulang ke Parsanga.
Namun, TS justru memaksa untuk mengantar korban dengan menggunakan mobil ke rumahnya.
"Bukan dibawa pulang, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga korban mengalami trauma," tutur Widiarti.
Korban sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta tolong pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel.
Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil. Korban juga mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel.
Bahkan, korban dicekik dan mulutnya disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 WIB.
Tak lama berselang, korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.
"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 Tahun penjara," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sakit Hati Diputusin, Pria di Sumenep Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar
Tujuan Peras Bank, WFT Bjorka Hacker 22 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi, Nunduk Pakai Baju Oranye |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi Axioo HYPE 3: Laptop untuk Pelajar Generasi Aktif |
![]() |
---|
Spesifikasi TV Samsung Premium 2025: Pilihan Terbaik Gamer |
![]() |
---|
8 Destinasi Wisata Alam Terbaik di Asia Versi Agoda: Puncak Jawa Barat Masuk 3 Besar |
![]() |
---|
Transvision Perkuat Layanan dengan Frekuensi C Band, Jangkau Wilayah Bercurah Hujan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.