Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, UMK Kabupaten Kudus Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini

UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, UMK Kabupaten Kudus Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
THINKSTOCK
UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, UMK Kabupaten Kudus Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini 

UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, UMK Kabupaten Kudus Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini

TRIBUNJATENG.COM - Inilah prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Kudus jika naik sesuai penetapan UMP Jateng 4,02 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Tengah telah diumumkan Selasa, (21/11/2023).

Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan di gedung Gradhika Kompleks kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023).

UMP Jawa Tengah sendiri awalnya Rp 1.958.169,69, lalu naik 4,02 persen atau Rp 78.718 sehingga menjadi 2.036.947,

"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," ucap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2024 mendatang

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Jika sesuai dengan kenaikan UMP, UMK Kabupaten Kudus diperkirakan anak naik sebesar Rp 98.080,48 dengan rincian sebagai berikut:

Prediksi 2024: 4,02/100 x 2.439.813 = 98.080,48 (jumlah kenaikan UMK Kab. Kudus jika sesuai dengan kenaikan UMP)

Maka, UMK Kabupaten Kudus 2024 diperkirakan: 2.439.813 + 98.080,48 = 2.537.893,48

UMK Kudus 5 Tahun Terakhir

Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Kudus dalam 5 tahun terakhir.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved