Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, UMK Kabupaten Sukoharjo Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini

Inilah prediksi kenaikan UMK di KabupatenSukoharjo jika naik sesuai penetapan UMP Jateng 4,02 persen. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Tengah t

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Kompas.com
UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, UMK Kabupaten Sukoharjo Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini 

TRIBUNJATENG.COM-   Inilah prediksi kenaikan UMK di KabupatenSukoharjo jika naik sesuai penetapan UMP Jateng 4,02 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Tengah telah diumumkan kemarin Selasa, (21/11/2023).

Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan di gedung Gradhika Kompleks kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023).

UMP Jawa Tengah sendiri awalnya Rp 1.958.169,69, lalu naik 4,02 persen atau Rp 78.718 sehingga menjadi 2.036.947,

"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," ucap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2024 mendatang

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

UMK kabupaten Sukoharjo pada tahun 2023 sebesar Rp 2.138.247,70

Jika naik 4,02 persen, maka diprerkirakan UMK kabupaten Sukoharjo 2024 menjadi Rp 2.224.218

UMKKabupaten Sukoharjo

2019: Rp 1.783.500,00

2020: Rp 1.938.000,00

2021: Rp 1.986.450,00

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved