Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2024

Aksi Walk Out Perwakilan Buruh di Rapat Pleno UMK 2024 Jateng: Pemprov Kesannya Malah Jadi Pemain

KSPI Jateng mengecam sikap Disnakertrans Jateng yang dinilai terlalu berpihak pada pengusaha dan mengabaikan kaum buruh.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi walk out dilakukan perwakilan buruh dalam rapat pleno pembahasan UMK 2024 di Jawa Tengah.

Aksi tersebut dilakukan mereka lantaran kecewa dengan sikap Pemprov melalui Disnakertrans Jateng yang dinilai mengabaikan usulan para buruh dan justru terkesan membela pengusaha.

Karena sikap tersebut, mereka pun memutuskan untuk meninggalkan rapat.

Rapat pleno pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di kantor Disnakertrans Jateng masih menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, meski ditentang dewan pengupahan dari pihak buruh.

Akhirnya, sejumlah anggota dewan pengupahan dari perwakilan buruh meninggalkan rapat atau walk out dari forum.

Sementara anggota dari pemerintah dan pengusaha tetap melanjutkan rapat, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Mbak Ita Usulkan Upah Minimum Kota Semarang Naik 6 Persen Jadi Rp 3,243,969.71

Baca juga: Upah Minimum 2024 Wonosobo Diusulkan Rp 2,1 Juta, Naik 4 Persen Dari Tahun 2023

Sekretaris Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengecam sikap Disnakertrans Jateng yang dinilai terlalu berpihak pada pengusaha dan mengabaikan kaum buruh.

"Saat ini kami dari KSPI dan serikat buruh di dewan pengupahan walk out."

"Kami beri masukan, tolonglah kebijakan jangan terlalu ke kanan."

"Ya kalau dinas provinsi mengatakan, 'kami wasit', ya wasit juga punya kartu, punya kewenangan."

"Jangan malah jadi pemain."

"Kan jadi lucu kalau kami dibuatkan ring suruh berantem sendiri dengan pengusaha."

"Terus fungsi pemerintah dan negara apa?" tegas Aulia.

Disnakertrans Jateng dinilai menggiring opini kepada dewan pengupahan dari unsur selain buruh untuk tetap menyetujui PP Nomor 51 Tahun 2023.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI KSPI) Jateng melakukan aksi di depan kantor lPT. PLN Unit Induk Distribusi ( UID ) Jawa Tengah.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI KSPI) Jateng melakukan aksi di depan kantor lPT. PLN Unit Induk Distribusi ( UID ) Jawa Tengah. (FIQ/Muhammad Fajar Syafiq Aufa)

"Ini sangat mengkhawatirkan, sehingga kami dari KSPI dan Partai Buruh melakukan pengawalan ini agar tidak melenceng."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved