Berita Semarang
Mbak Ita Usulkan Upah Minimum Kota Semarang Naik 6 Persen Jadi Rp 3,243,969.71
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp 3.249.969,71 pada 2024.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp 3.249.969,71 pada 2024.
Nominal itu berarti upah di Kota Semarang naik enam persen dari sebelumnya Rp 3.060.348,78 di tahun 2023.
Nantinya, usulan itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jateng, untuk kemudian diputuskan oleh Pj Gubernur Jateng.
Baca juga: Upah Minimum 2024 Wonosobo Diusulkan Rp 2,1 Juta, Naik 4 Persen Dari Tahun 2023
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, usulan kenaikan itu merupakan titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha.
"Di kami kan ada rapat dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia-red) dengan para buruh (serikat buruh-red). Dari hasil rapat itu kan ada beberapa alternatif usulan, dari Apindo dan dari serikat pekerja. Awalnya usulan berbeda, namun akhirnya ada usulan kesepakatan," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Senin (27/11/2023).
Pihak Apindo mengusulkan kenaikan UMK sebesar tiga persen, sedangkan serikat pekerja mengusulkan UMK naik sebesar 17 persen.
Dari hasil itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menetapkan untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar enam persen atau menjadi Rp 3.249.969,71.
"Jadi ini hasil diskusi mencari titik tengahnya. Kami juga berharap ke teman-teman serikat pekerja agar menerima. Alhamdulillah lah kita bisa mengusulkan kenaikan itu. Kemudian dari Apindo mohon ya, bahwa itu tidak memberatkan, semoga dimudahkan rejekinya," katanya.
Diakuinya, besaran kenaikan yang akan diusulkan tersebut tak menggunakan acuan PP nomor 51 tahun 2021.
Nantinya, Pj Gubernur yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Semarang.
"Enam persen itu juga menunggu penetapan dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang, karena itu kan di luar rumusan PP nomor 51 pasal 26," terangnya.
Baca juga: Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Sukoharjo Diprediksi Rp 2.459.164
Di sisi lain, usulan ini juga telah mempertimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha.
Sutrisno berharap baik buruh dan pengusaha bisa menerima keputusan tersebut.
"Dari angka kebijakan, melihat kebutuhan dan kemampuan. Jadi kita berdasarkan apa yang terjadi di masyarakat," imbuhnya. (eyf)
Dari TK hingga SMP, Anak-Anak Semarang Diajak Cinta Membaca |
![]() |
---|
Belum Kondusif, Doa Bersama Ojol untuk Affan di Semarang Terpaksa Batal |
![]() |
---|
Menolak Pulang! Ratusan Demonstran Bertahan di Gerbang Mapolda Jateng Meski Dihujani Gas Air Mata |
![]() |
---|
Sosok Ervina Demonstran Wanita Yang Disoraki Polisi Ternyata Seorang Barista |
![]() |
---|
Ratu Kalinyamat Jadi Inspirasi Film “Uttarani” Karya Mahasiswa SCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.