Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Tertangkap Tangan Bawa Pedang di JLS Pati, Pemuda Juwana 18 Tahun Diringkus

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Pati meringkus pemuda asal Desa Bringin, Kecamatan Juwana, berinisial H (18)

Berikut ini video tertangkap tangan bawa pedang di JLS Pati, pemuda Juwana 18 tahun diringkus.

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Pati meringkus pemuda asal Desa Bringin, Kecamatan Juwana, berinisial H (18).

Dia ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang saat polisi tengah menggelar razia balap liar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati, Minggu (26/11/2023) sekira pukul 01.00 dini hari.

Sebelumnya, melalui akun Instagram-nya, Satreskrim Polresta Pati menerima aduan dari masyarakat yang resah akan keberadaan geng motor yang membawa senjata tajam. 

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar menyebut, saat razia H sedang nongkrong di JLS. Dia berupaya mengindari razia polisi, tapi akhirnya tertangkap.
 
"Kami melihat ada potensi keributan, apalagi dia membawa senjata tajam," kata dia saat ditemui di Satreskrim Polresta Pati, Senin (27/11/2023).

Ketika diinterogasi, H mengaku membawa pedang untuk berjaga-jaga.

"Namun kami meyakini, dia membawa sajam itu berpotensi tinggi memicu tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, dan sejenisnya," kata Onkoseno.

Saat ini, H sudah ditahan di Rutan Polresta Pati. Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Onkoseno. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved