Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kesehatan

2 Korban Kekerasan Seksual di Jawa Tengah Sulit Akses Aborsi Aman

Dua perempuan korban kekerasan seksual di Jawa Tengah kesulitan dalam mengakses aborsi aman. Kasus ini bukan barang baru melainkan berulang kali.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
THINKSTOCK via Kompas.com
ilustrasi aborsi. 

Terkait aborsi aman, lanjut dia, sudah diatur dalam UU kesehatan hanya saja masih terbatas aturan turunan di daerah, fasilitas sarana dan prasarana dan lainnya.

Bentuk-bentuk keterbatasan tersebut tentunya menghambat korban dalam mengakses aborsi aman.

Di antaranya batasan usia kehamilan yang faktanya para korban baru menyadari belakangan.

"Harapannya, adanya UU TPKS kepada aparat penegak hukum (APH) ketika mendampingi kasus kekerasan seksual terutama hamil tak diinginkan tidak ada lagi proses mediasi dengan dinikahkan dengan pelaku," paparnya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menerbitkan panduan baru tentang Abortion Care, pada 9 Maret 2022.

WHO dalam panduan tersebut menekankan untuk menghapus ketentuan hukum yang membatasi aborsi berdasarkan usia kehamilan.

Hal itu dinilai pembatasan usia kehamilan tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan lantaran dengan kemampuan teknologi saat ini, aborsi aman dapat dilakukan hingga usia kehamilan 28 minggu.

Sedangkan aturan di Indonesia, ketentuan tentang aborsi dalam Omnibus Law UU Kesehatan Merujuk pada ketentuan dalam KUHP pasal 463, yaitu perkawinan atau dibolehkan terhadap kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Baca juga: Terungkap Wanita Muda Kejang di Dekat Jembatan Suramadu Ternyata Dipaksa Aborsi oleh Kekasihnya

Baca juga: Kisah Tragis Gadis Surabaya Minta Pertanggungjawaban Pacar Karena Hamil Justru Dicekoki Obat Aborsi

Direktur Perkumpulan Samsara Ika Ayu mengatakan, aborsi aman sudah ada perubahan di UU kesehatan dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait usia kehamilan dam aksesnya.

Hanya saja, aturan turunan dari undang-undang tersebut belum diaplikasikan seperti akses lokasi aman.

Selain itu,  aborsi aman tak hanya untuk korban pemerkosaan melainkan pula untuk korban kekerasan seksual sehingga lebih luas lagi yang mengakses.

"Meskipun tampak baik, tapi ada potensi kriminalisasi semakin tinggi, terutama soal sosialisasi dan edukasi seperti tentang kesehatan reproduksi (kespro)," terangnya.

Menurutnya, terkait aborsi aman yang perlu dipelajari dan dikawal adalah soal persyaratan berlapis dalam mengakses aborsi aman yang tidak masuk akal.

Semisal, ketika korban membutuhkan layanan malah yang ditanya psikolog atau dokter untuk memberikan kelayakan boleh atau layaknya diberikan aborsi.

Padahal soal metode dan keamanan yang pertama kali ditanyakan adalah korban sendiri terutama kehendak kehamilannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved