Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kesehatan

2 Korban Kekerasan Seksual di Jawa Tengah Sulit Akses Aborsi Aman

Dua perempuan korban kekerasan seksual di Jawa Tengah kesulitan dalam mengakses aborsi aman. Kasus ini bukan barang baru melainkan berulang kali.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
THINKSTOCK via Kompas.com
ilustrasi aborsi. 

"Layanan tak bisa diakses adalah persyaratan yang perlu dikawal bersama agar tak perlu lagi berlapis. Karena ketika undang-undang sudah longgar tapi persyaratan makin berlapis ya sama saja," jelasnya.

Anggota Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengatakan, merujuk aturan positif maupun fatwa MUI pengguguran kandungan diharamkan. Namun demikian, ada pengecualian yang sifatnya darurat medis dan darurat psikologis.

Sebab,  dikhawatirkan ketika kehamilan dipertahankan ibu mengalami trauma sedangkan anak tidak bisa tumbuh kembang secara baik. 

Hal itu karena ketika melihat anak akan teringat kondisi kekerasan seksual yang dialami seperti pemerkosaan, jebakan, eksploitasi atau hubungan tanpa persetujuan dari korban.

"Hukum di Indonesia sudah sinkron hanya saja implementasinya  tidak terwujudkan maka banyak perempuan kehamilan tak diinginkan seperti korban perkosaan maupun kekerasan seksual lainnya memilih aborsi yang rentan," ungkapnya. (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved