Kesehatan
2 Korban Kekerasan Seksual di Jawa Tengah Sulit Akses Aborsi Aman
Dua perempuan korban kekerasan seksual di Jawa Tengah kesulitan dalam mengakses aborsi aman. Kasus ini bukan barang baru melainkan berulang kali.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
"Layanan tak bisa diakses adalah persyaratan yang perlu dikawal bersama agar tak perlu lagi berlapis. Karena ketika undang-undang sudah longgar tapi persyaratan makin berlapis ya sama saja," jelasnya.
Anggota Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengatakan, merujuk aturan positif maupun fatwa MUI pengguguran kandungan diharamkan. Namun demikian, ada pengecualian yang sifatnya darurat medis dan darurat psikologis.
Sebab, dikhawatirkan ketika kehamilan dipertahankan ibu mengalami trauma sedangkan anak tidak bisa tumbuh kembang secara baik.
Hal itu karena ketika melihat anak akan teringat kondisi kekerasan seksual yang dialami seperti pemerkosaan, jebakan, eksploitasi atau hubungan tanpa persetujuan dari korban.
"Hukum di Indonesia sudah sinkron hanya saja implementasinya tidak terwujudkan maka banyak perempuan kehamilan tak diinginkan seperti korban perkosaan maupun kekerasan seksual lainnya memilih aborsi yang rentan," ungkapnya. (iwn)
Teknologi Liposom Bisa Menambah Manfaat Minyak Kelapa Untuk Dunia Kesehatan dan Kecantikan |
![]() |
---|
Daftar 4 Rumah Sakit di Kabupaten Magelang yang Miliki Program Gratis Rawat Inap |
![]() |
---|
RSU Hermina Purwokerto Mantapkan Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Gosok Gigi Pagi dan Malam Hari, Langkah Kecil Cegah Karies sejak Usia Dini |
![]() |
---|
Bonus Demografi Indonesia Terancam Penyakit Kritis, Kasus Meningkat 28 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.