BHP Semarang
Eksistensi Balai Harta Peninggalan ,Menyikapi Uang Pihak Ke Tiga
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 20 Tahun 2019 Penatausahahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 20 Tahun 2019 Penatausahahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan menjelaskan Pengelolaan terhadap harta berupa uang yang dimiliki oleh orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan tentang ketidakhadiran, pewaris yang meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, serta subyek hukum yang tidak cakap digadapakn hukum sesuai dengan ketntuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, banyak kalangan dari masyarakat yang belum mengenal salah satu Tugas dari Balai Harta Peninggalan Ini. Oleh karenanya, Balai Harta Peninggalan Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD), pada Senin (27/11) di Mahima Hotel. FGD mengusung tema “Eksistensi Balai Harta Peninggalan terkait Pelayanan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga”.
Kepala BHP Semarang, Agustina Setiyawati membuka kegiatan ini. Sebelum dibuka, memberikan sepatah duapatah kata pembuka.
“Berdasarkan Pasal 2 Permen KumHam Nomor 7 Tahun 2021, Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Katanya.
BHP Semarang dalam kesempatan ini, tidak alpha menggundang Narasumber berkompeten yang siap memberikan informasi dan penguatan ilmu Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.
“BHP dalam menjalankan tugas Penyelesaian Penatausahaan uang pihak ketiga tersebut sangat berkaitan erat dengan berbagai stake holder yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, Perbankan, Penyelenggara Keuangan Non Perbankan”, terang Agustina.
“Bahwa Transfer Dana merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima”, lanjutnya.
Agustina juga berharap, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan tentang UPK, jadi perekonomian masyarakat secara bertahap mampu kembali ke kondisi prima.
“Dengan terselenggaranya FGD agar berbagai masalah Transfer Dana maupun Transaksi Keuangan dalam lalulintas ekonomi yang dihadapi masyarakat dapat teratasi, sehingga dengan FGD ini dapat membantu pemahaman yang benar dalam melakukan transaksi keuangan yang baik, perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga amanat peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan dan dilaksanakan”, harap Agustina.
Tak alpha, Agustina juga berharap terjalinya hubungan Mutualisme diantara kelembagaan. Tidak lain, bertujuan untuk membangun pondasi guna menyongsong Indonesia Emas di tahun 2045.
“Kedepan, kami berharap kerjasama, hubungan yang baik ini akan terus berlanjut menjadi lebih baik lagi sehingga banyak inovasi yang dapat kita wujudkan bersama.
Sehubungan dengan hal tersebut, melalui pelaksanaan FGD ini Saya berharap agar dapat menghasilkan kontribusi positif terhadap penguatan Balai Harta Peninggalan dalam melaksanakan tugas Pelayanan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga dengan para pemangku kepentingan dan Masyarakat”, kata Agustina.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah, perwakilan UPT Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah se-Kota Semarang, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PT. Remid Karya Indonesia, Pengurus PT. Indomarco Prismatama, Pengurus PT. Sumber Alfaria Trijaya, Pengurus BRI, Pengurus BSI, Pengurus BNI, Pengurus BCA, Pengurus BPR, Pengurus BPJS Kota Semarang, Mahasiswa Unnes, Mahasiswa Undip, Mahasiswa Unisula, Mahasiswa Udinus, Mahasiswa Untag, Karangtaruna Kelurahan Kembang Arum, Karangtaruna Kelurahan Bulustalan, dan Karangtaruna Kelurahan Podorejo.
Wamenkum : Ada Peluang di Balik Setiap Tantangan |
![]() |
---|
Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna |
![]() |
---|
BPK Nilai Kemenkumham Ideal dalam Pengelolaan Anggaran |
![]() |
---|
Balai Harta Peninggalan Semarang Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru |
![]() |
---|
Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.