Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2024

Jemaah Calon Haji 2024 Bisa Cicil Bipih Rp 56 Juta Mulai Desember 2023, Begini Cara Mudahnya

Jemaah haji tahun 2024 mendapatkan keringanan dengan bisa mencicil biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Bisa gunakan cara ini.

Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
ILUSTRASI Warga mengurus dokumen keberangkatan haji di Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar. 

Seperti diberitakan sebelumnya, besaran biaya haji tahun depan (2024) telah diputuskan dan disepakati bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI.

Hal ini diumumkan secara resmi seusai menggelar rapat kerja di Gedung DPR RI pada Senin (27/11/2023).

Sesuai kesepakatan, biaya haji 2024 ditetapkan Rp 56 juta yang harus ditanggung oleh setiap jemaah yang berangkat.

Jumlah tersebut dari besaran BPIH Rp 93,4 juta, dari usulan sebelumnya Rp 105 juta.

Pemerintah melalui Kemenag RI dan Komisi VIII DPR RI menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.

ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji 2023.
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji 2023. (Hidayat/ Tribunnews.com)

Hal tersebut disetujui dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menanyakan kepada setiap fraksi di Komisi VIII DPR, apakah mereka semua setuju dengan biaya haji 2024 Rp 93,4 juta.

Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR setuju dengan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.

Pihak pemerintah yang diwakili Menag Yaqut pun menyetujui besaran biaya haji 2024 tersebut.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat."

"Kami telah sepakati BPIH Tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang Rupiah," ujar Menag Yaqut seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (27/11/2023).

"Besaran rata-rata BPIH Tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114."

"Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH Tahun 2024 masehi," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved